Mendag Lutfi Akhirnya Buka Suara Soal Kasus Minyak Goreng yang Menjerat Anak Buahnya, Ini Katanya

Mendag Lutfi tanggapi dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng yang menjerat Indrasari Wisnu Wardhana.

Editor: Mumu Mujahidin
Sekretariat Presiden
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi . Dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng terungkap, satu di antaranya adalah anak buah Menteri Perdagangan, bagaimana nasib sang menteri? 

Ketiga tersangka dari korporasi telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW.

Sehingga, Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia (Wilmar Group), PT Multimas Nabati Asahan (Wilmar Group) dan PT Musim Mas (Musim Mas Group) untuk mendapatkan persetujuan ekspor.

Baca juga: Anak Buah Mendag Muhammad Lutfi Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng, Ini Tiga Tersangka Lainnya

“Perbuatan hukum yang dilakukan tersangka adalah, pertama, adanya pemufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor,” jelas Burhanuddin.

Di mana persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat.

Seperti telah mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO.

Perusahaan juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO yaitu 20 persen dari total ekspor.

Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana.
Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. (ISTIMEWA)

Perbuatan para tersangka telah melanggar pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f UU 7 tahun 2014 tentang perdagangan, keputusan menteri perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 yaitu Jo nomor 170/2022 tentang penetapan jumlah, bentuk, distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan dalam negeri.

Kemudian, juga Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri nomor 02 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan CPO, RBD Palm Olein.

Kini, para tersangka dilakukan penahanan di tempat berbeda.

Tersangka IWW dan MPT masing-masing di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari mulai 19 April sampai 8 Mei 2022.

Selanjunya, tersangka SMA dan PT masing-masing ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari mulai 19 April sampai 8 Mei 2022.

Baca juga: Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Migor, Ekonom: Pemerintah Sendiri Ciptakan Keruwetan Minyak Goreng

Kata Ekonom soal Kasus Minyak Goreng yang Menjerat Dirjen di Kemendag: Maling Teriak Maling

Dikutip dari Kompas.com, Ekonom Senior Faisal Basri memberikan pernyataan terkait penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Faisal Basri melontarkan kalimat maling teriak maling.

Pasalnya, satu tersangka kasus minyak goreng ini, ialah pejabat eselon I atau Direktur Jenderal di Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved