HORE THR PNS Cair Jumat Ini, PNS Kategori Ini Tak Dapat THR & Gaji ke-13, Anda Termasuk?
Berikut jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS, PNS kategori ini tidak dapat.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Machmud Mubarok
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 % tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya bagi THR bagi PNS pusat, THR bagi PNS daerah juga diminta dicairkan pada periode 10 hari sebelum Idul Fitri.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Surat Edaran (SE) yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Melalui SE itu, Mendagri meminta gubernur dan bupati/wali kota melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.
“Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang,” lanjutnya.
Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.
“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Mendagri dalam SE tersebut.
Baca juga: Ini Kriteria ASN, Polri dan TNI yang Dijamin Tak Dapat Jatah THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah
Kategori PNS Tak Terima THR
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK/05/2022 terkhusus pada pada pasal 5 disebutkan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit, TNI, dan anggota Polri yang termasuk dalam dua kategori.
Yakni kategori pertama jika PNS sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Kategori kedua yakni sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi penugasan.
Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari pasal 5 huruf a dan b.
Sehingga PNS yang masuk dua kategori itu tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan berlaku.(*)