Pengedar Narkoba di Indramayu Kirim Barang COD-an, Digulung Polisi Terancam Penjara 20 Tahun

6 pengedar narkoba dibekuk Sat Res Narkoba Polres Indramayu dalam operasi cipta kondisi di bulan Ramadan 1443 Hijriah.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Handhika Rahman
Polisi saat membawa para tersangka pengedar narkoba di Mapolres Indramayu, Selasa (19/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sebanyak 6 pengedar narkoba dibekuk Sat Res Narkoba Polres Indramayu dalam operasi cipta kondisi di bulan Ramadan 1443 Hijriah.

Mereka ditangkap di 6 lokasi berbeda di wilayah Indramayu Kota dan wilayah Indramayu Barat.

"Modus pengedaran narkoba yang mereka lakukan ada yang modusnya tatap muka atau ketemu langsung, COD, dan tempel," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Deni Shober Mantan Napi Narkoba di Cimahi, Sukses Jadi Pengrajin Barang Unik Berbahan Koran Bekas

Baca juga: 4 Pengedar Narkoba untuk para Geng Motor di Tasikmalaya Diringkus Polisi, Ribuan Heximer Diamankan

AKP Heri Nurcahyo menyampaikan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan obat keras terbatas (OKT), ganja, dan sabu.

Dengan rincian, tramadol sebanyak 5.550 butir, Hexymer sebanyak 2.978 butir, ganja kering sebanyak 75,79 gram, dan 5,18 gram sabu.

Barang-barang haram itu, oleh para pelaku dijual ke berbagai kalangan, termasuk kepada generasi muda.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 111 dan atau 112 dan atau 144 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Serta Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar," ujar dia.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved