Daftar Artis yang Terseret Kasus DNA Pro, akan Diperiksa Polisi Pekan Ini, Ivan Gunawan hingga Lesti
Berdasarkan informasi artis-artis tersebut diketahui akan diperiksa pekan ini oleh polisi terkait DNA Pro.
Kemudian Billy Syahputra pada Selasa (19/4/2022).
Disusul pasangan selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora pada Rabu (20/4) dan DJ Una pada Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Terima Uang Rp 1 Miliar, Lesti Kejora dan RIzky Billar Terseret Kasus Trading DNA Pro
Polisi Akan Periksa Virzha
Tak hanya itu, polisi menyebut ada nama baru dalam daftar artis yang diperiksa polisi atas kasus DNA Pro ini. Siapa dia?
Penyanyi Muhammad Devirzha alias Virzha akan dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam pekan depan.
Pria berambut gondrong ini akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan investasi aplikasi robot trading DNA Pro.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengkonfirmasi rencana pemanggilan Virzha sebagai saksi kasus DNA Pro.
"Iya betul. Yang bersangkutan dipanggil tanggal 22 April," kata Whisnu, Minggu (17/4/2022).
Virzha akan dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi pada Jumat (22/4/2022)mendatang.
Dalam perkara DNA Pro ini, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F).
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4).
Dalam perkembangannya, penyidik telah menetapkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keenam tersangka.
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri untuk memburu di antara enam tersangka diduga berada di luar negeri agar diterbitkan Red Notice oleh Interpol.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Rizky Billar Disebut Terima Rp 1 Miliar dari Bos Investasi Bodong DNA Pro, Siap Dipanggil Polisi
Ivan Gunawan Disebut Tak Terlibat Pencucian Uang
Kepolisian memastikan desainer sekaligus artis Ivan Gunawan tidak terlibat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena telah mengembalikan duit kasus DNA Pro.
"Dia kembalikan, berarti tidak terlibat TPPU," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/INILAH-Daftar-6-Artis-yang-Terseret-Kasus-DNA-Pro-hingga-Terungkap-Nama-Baru-Bakal-Diperiksa.jpg)