THR 2022

THR ASN Cair Mulai Tanggal 22 April 2022, Besarannya Bakal Lebih Besar dari Tahun Lalu, Ini Sebabnya

Jika bebaran jatuh pada 2 Mei 2022, maka jadwal pencairan THR mulai Jumat 22 April 2022 dan jumlahnya akan lebih besar ini sebabnya.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang 

TRIBUNCIREBON.COM - Jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN tahun ini bakal lebih besar dari tahun lalu.

Pasalnya pemerintah akan menambahkan tunjangan kinerja sebesar 50 persen per bulan.

Pemerintah memastikan akan memberikan THR Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, dan pensiunan.

Lantas kapan THR tersebut cair?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, THR PNS hingga pensiunan akan dicairkan mulai H-10 Lebaran.

Itu artinya, jika Lebaran jatuh pada 2 Mei 2022, maka jadwal pencairan THR mulai Jumat 22 April 2022.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani (Tribunnews.com)

Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kementerian dan lembaga bisa mengajukan surat perintah membayar THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari hari Idul Fitri. Dalam hal ini K/L akan mengajukan surat perintah membayar ke KPPN dimulai Senin nanti yaitu 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya saat Press Statement: THR dan gaji ke-13, Sabtu (16/4/2022).

"Saya berharap semuanya akan bisa dilakukan mulai pada H-10 sehingga dalam hal ini ASN dari pusat dan daerah, TNI, Polri, dan pensiunan sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," kata Sri Mulyani.

Baca juga: JADWAL Pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, TNI-Polri dan Pensiunan H-10 Lebaran, Catat Waktunya!

THR lebih besar

Pemerintah juga mengatakan THR PNS tahun ini akan lebih besar dari tahun 2020 dan 2021.

Sebab tahun ini, komposisi THR PNS ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

THR tahun 2022 akan diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional umum.

Adapun Ketentuan pemberian THR ASN 2022 telah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Kemenkeu mengungkapkan, terdapat 1,8 juta pegawai ASN pusat, 3,7 juta pegawai ASN daerah, dan 3,3 juta pensiunan yang akan menerima THR PNS tahun ini.

Baca juga: THR dan Gaji Ke-13 PNS Cair, Ada Tambahan Tukin 50 Persen, Segini Besarannya

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved