Lebaran 2022

JADWAL Pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, TNI-Polri dan Pensiunan H-10 Lebaran, Catat Waktunya!

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pencairan THR PNS 2022 dapat dimulai H-10 Lebaran seperti tahun sebelumnya.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang 

TRIBUNCIREBON.COM - Berikut jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).

Ya pemerintah telah memutuskan waktu pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI-Polri dan pensiunan.

Ini menjadi kabar baik bagi yang selama ini bertanya-tanya kapan THR PNS 2022 cair.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (NET)

Pencairan THR PNS 2022

Sesuai aturan tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pencairan THR PNS 2022 dapat dimulai H-10 Lebaran seperti tahun sebelumnya.

Ini sekaligus jawaban bagi yang beberapa waktu belakangan menunggu kepastian terkait THR pensiunan 2022 kapan cair.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kementerian/lembaga (K/L) dapat mulai mengajukan surat perintah membayar (SPM) THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada Senin mendatang.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari hari Idul Fitri. Dalam hal ini K/L akan mengajukan surat perintah membayar ke KPPN dimulai Senin nanti yaitu 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya saat Press Statement: THR dan gaji ke-13, Sabtu (16/4/2022). 

Kendati demikian, apabila K/L pusat dan daerah terkendala dalam pemberian THR pada 10 hari sebelum Lebaran, diperbolehkan melakukan pembayaran sesudah Lebaran 2022.

"Saya berharap semuanya akan bisa dilakukan mulai pada H-10 sehingga dalam hal ini ASN dari pusat dan daerah, TNI, Polri, dan pensiunan sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," ucapnya.

Itulah jawaban tentang pertanyaan kapan THR PNS 2022 cair.

Hal ini berlaku untuk PNS pemerintah pusat dan pemerintah daerah, TNI, Polri, serta pensiunan.

Baca juga: THR dan Gaji Ke-13 PNS Cair, Ada Tambahan Tukin 50 Persen, Segini Besarannya

Pencairan gaji ke-13 PNS 2022

Selain THR yang akan diberikan pada H-10 Lebaran, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 tahun ini.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved