Lebaran 2022

THR PNS Tahun Ini Lebih Besar karena Ditambah 50 Persen Tukin Per Bulan, Ini Jadwal Pencairannya

THR PNS tahun ini akan lebih besar dari tahun 2020 dan 2021, sebab komposisi THR PNS ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang 

Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil atau THR PNS 2022 sebesar Rp 34,3 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan pemberian THR PNS ini telah diatur dalam Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.

Dengan rincian, alokasi THR PNS pusat yang bekerja di kementerian dan lembaga, TNI, dan Polri sebesar Rp 10,3 triliun.

Kemudian, alokasi THR PNS daerah dan PPPK sebesar Rp 15 triliun dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dapat ditambahkan dari APBD tahun 2022 sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Berita lain terkait Pencairan THR dan Gaji ke-13

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved