Lebaran 2022

Aturan Mudik untuk Anak 6-18 Tahun dan Penderita Komorbid Jika Naik Kereta Api, Cukup Lampirkan Ini

Lalu bagaimana jika belum vaksin karena komorbid? cek aturan lengkap syarat mudik lebaran untuk anak 6-18 tahun dan komorbid dalam di bawah ini.

Editor: Mumu Mujahidin
ISTIMEWA
Kondektur didampingi Polsuska saat mengecek posisi tempat duduk penumpang yang naik kereta api di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Sabtu (13/6/2020). 

TRIBUNCIREBON.COM - Bagi Anda yang akan pulang kampung dengan membawa anak-anak, simak aturan mudik Lebaran 2022 terbaru dari pemerintah.

Bagi calon pemudik dengan kereta api, simak aturan terbaru tentang syarat perjalanan bagi penumpang berusia 6-18 tahun.

Lalu bagaimana jika belum vaksin karena komorbid? cek aturan lengkap syarat mudik lebaran untuk anak dan komorbid dalam di bawah ini.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengeluarkan aturan terkait syarat perjalanan dengan kereta api bagi penumpang yang berusia 6-18 tahun.

Perlu diketahui, saat ini penumpang yang akan menggunakan KA Antarkota dengan tidak menunjukkan surat hasil screening negatif Covid-19 perlu mendapat vaksinasi booster.

Padahal anak usia 6-18 tahun belum bisa mendapatkan vaksinasi booster, karena syarat vaksinasi booster minimal berusia 18 tahun.

Sejumlah penumpang saat turun dari kereta api di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Sabtu (1/1/2022).
Sejumlah penumpang saat turun dari kereta api di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Sabtu (1/1/2022). (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa menurut aturan yang berlaku saat ini untuk anak berusia 6-18 tahun harus melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 jika akan menaiki KA Antarkota.

"Sehingga persyaratan pelanggan usia 6-18 tahun sama (regulasinya) dengan pelanggan dewasa yang belum mendapatkan vaksin booster," kata Joni ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Bukan Booster dan Hasil Antigen PCR, Ini Syarat Utama Bagi Pemudik yang Menggunakan Pesawat

Aturan syarat perjalanan dengan kereta api antarkota usia 6-18 tahun

Aturan syarat perjalanan penumpang kereta api saat ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan SE Nomor 39 Tahun 2022 dari Kementerian Perhubungan.

Untuk anak yang berusia 6-18 tahun akan mengikuti regulasi penumpang dewasa yang belum melakukan vaksinasi booster.

Berikut ini adalah syarat perjalanan yang harus dipenuhi oleh penumpang kereta api berusia 6-18 ketika akan menaiki KA Antarkota:

  • Bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, maka wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.
  • Sementara, jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
  • Bagi yang belum atau tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid, maka wajib melampirkan surat keterangan dari RS Pemerintah dan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.
  • Selain itu, jika ada calon penumpang merupakan anak berusia kurang dari 6 tahun, maka hanya perlu didampingi oleh pendamping tanpa perlu menunjukkan hasil screening negatif Covid-19.

"Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," imbuh dia.

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis yang Diberikan Pemerintah Tahun Ini, Dibuka hingga 24 April, Ini Syaratnya

Protokol kesehatan untuk penumpang kereta

Dilansir dari Instagram resmi PT KAI @kai121, berikut ini adalah protokol kesehatan selama dalam perjalanan yang wajib dipatuhi oleh penumpang kereta:

  • Disiplin penerapan 6M: memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama.
  • Masker yang digunakan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
  • Tidak diperkenankan berbicara baik satu arah maupun dua arah, baik melalui telepon atau langsung di sepanjang perjalanan.
  • Tidak diperkenankan makan atau minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan.
Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved