RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, Pegiat Perempuan Majalengka: Hadiah Terindah di Bulan Ramadan

Perjalanan panjang pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya berbuah manis.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Istimewa
Pegiat Isu Perempuan asal Majalengka, Gayatri 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Perjalanan panjang pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya berbuah manis.

RUU TPKS kini telah disahkan sebagai undang-undang melalui sidang paripurna DPR RI pada Selasa (12/4/2022) kemarin.

Pengesahan UU TPKS ini disambut gembira oleh banyak kalangan.

Termasuk pegiat isu perempuan dari Kabupaten Majalengka, Gayatri Sekar.

Menurutnya, ia turut mengapresiasi atas disahkannya undang-undang tersebut.

Baca juga: Anggota Baleg DPR RI Minta RUU TPKS yang Disahkan Jadi UU Harus Diterapkan Secara Konsisten

Dikatakan Gayatri, disahkannya UU TPKS ini membawa angin segar khususnya bagi kalangan perempuan. 

Terutama, di tengah maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual di tanah air.

"Benar, pengesahan UU TPKS ini adalah hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia. UU TPKS adalah kemenangan kita semua. Hadiah terindah di bulan Ramadan," ujar Gaya kepada media, Kamis (14/4/2022). 

Pegiat Isu Perempuan asal Majalengka, Gayatri
Pegiat Isu Perempuan asal Majalengka, Gayatri (Istimewa)

Kata dia, disahkannya RUU TPKS menjadi Undang-Undang merupakan buah dari perjuangan korban kekerasan seksual. 

"Ini adalah sebuah jawaban dari perjuangan kawan-kawan korban dan pembela korban dalam mengawal RUU TPKS ini kurang lebih selama 12 tahun untuk memperjuangkan hah-hak korban kekerasan seksual," ucap perempuan yang juga aktivis HMI tersebut. 

Namun, menurut dia, disahkannya UU TPKS bukanlah sebuah akhir dari perjuangan. 

Melainkan langkah awal untuk menciptakan payung hukum yang berpihak kepada keadilan para korban.

Dengan begitu, dia mengajak, seluruh elemen masyarakat agar senantiasa terus mengawal UU TPKS ini dalam praktek atau mengimplementasikannya.

"Nah, penting juga bagi kita untuk memahami apa saja isi dari draft final UU TPKS ini, apa yang diatur secara substansi, apa yang tidak dimasukan ke dalam UU TPKS, lalu apa saja hak-hak korban, perlindungan korban, pemulihan korban dan lain-lain sebagainya," jelas dia. 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved