Nenek 64 Tahun Jadi PSK, Pasang Tarif Rp 30 Ribu untuk Layani Pria Hidung Belang

Dari sekali melayani nafsu para hidung belang, PSK yang telah lama diceraikan suaminya itu hanya mendapatkan uang Rp 30 ribu

Tribunjabar.id/Tiah SM
Ilustrasi: PSK 

Mirisnya, dari sembilan PSK yang diamankan, ada yang berusia 64 tahun.

Dia adalah N.

N mengaku baru 1,5 bulan menjadi PSK.

Baca juga: DAFTAR Identitas 18 Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di Pegunungan Arfak, Ada Balita

Ia terpaksa terjun di dunia itu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Saat petugas menggelar operasi pekat, para PSK masih berjajar di dekat rel kereta api menunggu pria hidung belang datang.

"Saya memasang tarif Rp 30 ribu. Saya melakukan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucap dia.

Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman, mengatakan, pihaknya menyasar enam lokasi dalam operasi pekat kali ini.

Keenam lokasi itu diantaranya, sekitaran rel kereta api kelurahan Mangunharjo dan rel kereta api kelurahan Kebonsari Wetan, pintu air Kelurahan Wiroborang, dan Stadion Bayuangga.

Petugas Satpol PP Kota Probolinggo mengamankan sembilan PSK yang sedang mangkal dan enam pemuda pesta miras.

"Razia yang kami gelar tujuannya agar di bulan ramadhan ini, Kota Probolinggo tertib penyakit masyarakat," katanya dikonfirmasi, Senin (11/4/2022).

"Rupanya masih saja ditemui praktik prostitusi di bulan Ramadan," sambung dia.

Seusai diamankan, belasan pelanggar itu dibawa ke kantor Satpol PP setempat untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

Disamping itu, bagi pemuda yang berpesta miras, orang tuanya diminta untuk menjemput sekaligus membawa kartu keluarga (KK).

"Kegiatan ini akan terus kami lakukan selama bulan suci Ramadan. Ini dilakukan sebagai upaya penegakan Perda No 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat," ucapnya. (*

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved