Tak Sanggup Kasih Jatah, Ibu di Riau Paksa Putri Kandung Layani Suaminya Hingga 6 Kali
Entah apa isi kepala IN hingga menyuruh putri kandung untuk melayani nafsu bejat suaminya.
TRIBUNCIREBON.COM - Seorang gadis belia di Riau digauli ayah tirinya sendiri.
Hal itu bukan tanpa alasan, sang gadis digauli ayahnya karena dipaksa sang ibu.
Peristiwa miris ini terjadi di Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Aksi terkutuk itu dilakukan oleh ibu berinisial IN alias Neneng (41) dan suaminya, SY alias Syaiful (45).
Perlakuan keduanya terhadap putrinya tergolong biadab.
Baca juga: Pria Sukabumi Lepas Pakaian Gadis 15 Tahun dan Mencabulinya, Setelah Itu Serahkan Diri ke Polisi

Pasalnya, IN memaksa putri kandungnya yang masih gadis remaja berinisial TS (17) untuk berhubungan badan dengan suaminya, yang merupakan ayah tiri korban.
Akibat ulah mereka, IN dan SY, saat ini telah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua tersangka pelaku ditangkap, Jumat (8/4/2022).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua mengatakan, tersangka pelaku sudah berulang-ulang berhubungan badan dengan anak tirinya.
Aksi terakhir pada Selasa (5/4/2022), di rumah pelaku di Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya.
Baca juga: Curiga Menantu Selingkuh, Mertua Dobrak Pintu Kamar Hotel, Malah Pergoki Putranya Tidur Bareng Gay
Korban ini adalah anak kandung dari tersangka pelaku IN.
Sedangkan SY suami baru IN, yang menikah tiga bulan lalu.
"Kedua pelaku mengaku pasangan suami istri, tetapi tidak ada dokumen pernikahan. Pernikahan hanya sebatas pengakuan," sebut Boy dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (9/4/2022).
Kasus ini bermula saat SY mengajak IN untuk berhubungan badan.
Namun, sang istri menolak dengan alasan sedang sakit.
Entah apa isi kepala IN hingga menyuruh anaknya untuk melayani nafsu bejat suaminya.
Kata Boy, IN memaksa korban untuk mau berhubungan badan dengan bapak tirinya itu.
"Korban sempat menolak, tetapi ibunya marah lalu dipukul. Korban juga diancam akan diusir dari rumah," kata Boy.
Kepada polisi, SY mengaku sudah enam kali menggauli anak tirinya tersebut.
Korban juga dilarang ke luar rumah.ok
Korban tercatat sebagai siswi kelas satu SMK di Kota Pekanbaru.
Baca juga: Hasil Liga Champions: Real Madrid Taklukkan Chelsea, Villarreal Cetak Kemenangan Bersejarah
Namun, karena perbuatan ibu kandung dan bapak tirinya itu, korban harus putus sekolah.
Dikarenakan jarang tampak ke luar rumah, tetangga pelaku pun curiga dan akhirnya melapor ke polisi.
Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, hingga terungkap anak di bawah umur digauli ayah tiri atas perintah ibu kandungnya.
Boy mengatakan, kedua tersangka pelaku dijerat dijerat Pasal 76 huruf D juncto Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*/ Tribun-Medan.com)