Pria Sukabumi Lepas Pakaian Gadis 15 Tahun dan Mencabulinya, Setelah Itu Serahkan Diri ke Polisi
Terduga pelaku dugaan kasus pencabulan di Kampung Nangela, RT. 01, RW.06, Kelurahan Baros Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, menyerahkan diri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah.
TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Terduga pelaku dugaan kasus pencabulan di Kampung Nangela, RT. 01, RW.06, Kelurahan Baros Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, menyerahkan diri, Selasa (29/3/2022).
Sebelumnya, pelaku melakukan aski bejadnya tersebut, pada Minggu (27/3/2022) sekitar pukul 13.30 WIB di rumah korban.
Terduga pelaku pencabulan tersebut, bernama Dede Ridwan Muhtar (35), secara sukarela menyerahkan diri ke Polsek Baros Resort Sukabumi Kota.
Baca juga: Teja Paku Alam Kembali Absen Saat Persib Hadapi Barito Putera, Ini Kata Robert Alberts
Kapolsek Baros Kompol M Heri Hermawan mengatakan, pelaku menyerahkan diri karena mengakui perbuatan yang dilakukannya, sehingga dengan sukarela ia datang dengan sendirinya.
"Pelaku datang seorang diri ke kantor Polsek Baros itu Minggu, 27 Maret 2022 sekitar pukul 21.30 Wib untuk mengakui perbuatannya," ujarnya.
Heri menjelasakan kronologi pencabulan tersebut, pelaku masuk ke dalam rumah tinggal korban berinisial PSN (15) dengan alasan untuk menumpang ke kamar mandi.
"Namun setelah selesai pelaku duduk di ruang tengah. kemudian terlapor langsung melepaskan semua pakaiannya dan langsung memeluk dan membekap sambil meraba badan korban dari belakang," jelasnya.
Baca juga: Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16,000 Per Liter, DPR RI Sudah Setuju, Ini Alasan Pertamina Naikan Harga
Setelah kejadian pencabulan tersebut, kemudian korban didampingi oleh bibinya melaporkan ke Polsek Baros untuk diusut sebagaimana hukum yang berlaku.
"Kendati pelaku menyerahkan diri, proses hukum tetap dilakukan agar kejadian serupa tidaK terulang kembali," tutur Heri.
Saat ini kata Heri, terduga pelaku tengah dilakukan pemeriksaan oleh unit reskrim Polsek Baros Resort Sukabumi Kota.
"Saat inu pelaku dalam pemeriksaan unit reskrim, untuk penanganan lebih lanjut," pungkasnya.