Aturan Mudik Berubah, Anak Usia 6-17 Tahun Kini Wajib Tes Covid-19

Berikut ini aturan terbaru mudik Lebaran 2022, khususnya bagi anak- anak usia 6 - 17 tahun.

TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 bagi anak 

TRIBUNCIREBON.COM - Berikut ini aturan terbaru mudik Lebaran 2022, khususnya bagi anak- anak usia 6-17 tahun.

Adapun aturan mudik Lebaran 2022 mengalami perubahan dari sebelumnya.

Sebelumnya, disebutkan anak-anak yang belum bisa disuntik vaksin booster, cukup menunjukkan surat keterangan sudah dua kali vaksin dan perjalanan mudiknya didampingi orangtua sudah memenuhi persyaratan mudik.

Namun kini, aturan itu sepertinya sudah berubah, karena telah muncul aturan disapaikan langsung oleh Juru bicara Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito.

Nah, untuk itu bagi Anda yang hendak mudik ke kampung halaman segera persiapkan persyaratan yang diberlakukan pemerintah.

Baca juga: Syarat Mudik Terbaru Naik Pesawat Minggu 10 April, Bukan Hanya Antigen dan Booster

Baca juga: Penumpang Pesawat Wajib Isi e-HAC Sebelum Check-In, Berikut Syarat Mudik Terbaru

Ilustrasi vaksinasi booster
Ilustrasi vaksinasi booster (Tribun Jabar/Deanza)

Khususnya bagi para orangtua yang hendak mudik dengan anak-anak ke kampung halamannya.

Para orangtua perlu memperhatikan aturan mudik Lebaran 2022 bagi anak-anak.

Terdapat penyesuaian kebijakan yang telah diatur oleh pemerintah.

Juru bicara Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah memprediksi mobilitas masyarakat akan meningkat karena melakukan mudik lebaran.

Diharapkan kegiatan berskala besar ini dapat terlaksana dengan aman atau tanpa menimbulkan lonjakan kasus Covid-19 baru.

Bagi pelaku perjalanan anak usia 6-17 tahun wajib menjalankan tes Covid-19 karena belum bisa menerima vaksin booster.

Baca juga: Kepala Puskesmas di Cianjur Dilarang Mudik, Bupati Herman: Jika Melanggar Akan Diberhentikan

"Iya tetap perlu testing," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022).

Sedangkan anak usia kurang dari 6 tahun tidak wajib testing karena belum bisa divaksinasi, namun dengan syarat didampingi oleh pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan domestik.

Bagi yang telah vaksin 2 kali maka wajib menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi yang baru vaksin 1 kali wajib menunjukkan hasil tes PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi yang memiliki alasan kesehatan tertentu (komorbid) sehingga tidak bisa divaksinasi, wajib tes negatif PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan dengan surat keterangan dari RS bahwa tidak bisa divaksinasi.

Penyesuaian Kebijakan Perjalanan Domestik ini berlaku untuk Semua Moda Transportasi yakni darat, laut, maupun udara (SE 16/2022).

Berita lain terkait Aturan Mudik Lebaran 2022

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved