Ini Syarat Mudik Terbaru bagi Penumpang Pesawat Terbang, Wajib Isi e-HAC Sebelum Check-In
Berikut ini update syarat mudik terbaru menggunakan moda transportasi udara pesawat terbang.
TRIBUNCIREBON.COM- Berikut ini update syarat mudik terbaru menggunakan moda transportasi udara pesawat terbang.
Tak hanya PCR dan vaksin booster, pelaku perjalanan harus mengisi electronic Health Alert Card atau e-HAC.
Pengisisian e-HAC itu menjadi syarat mudik terbaru menggunakan transportasi udara.
Persyaratan ini merupakan tindak lanjut penerbitan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
Mulai 5 April 2020, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus para pemudik lakukan yang naik pesawat.
Dalam pelaksanaannya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah para pemudik isi sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.
Baca juga: Kebijakan Berubah, Jemaah Usia di Atas 65 Tahun Tak Bisa Berangkat Haji 2022
Baca juga: Syarat Mudik Terbaru Naik Pesawat Minggu 10 April, Bukan Hanya Antigen dan Booster

Dan syarat mudik terbaru yang harus pemudik penuhi untuk memperoleh status kelayakan terbang mengacu SE Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022:
-Pemudik yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib melakukan tes Covid-19, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis 2022, Cukup Sediakan 3 Dokumen Ini untuk Dapat Nomor Bus
-Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua wajib untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
-Pemudik yang baru vaksinasi satu kali wajib untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
-Pemudik dengan komorbid atau penyakit penyerta yang tidak bisa melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.
-Aturan pengisian e-HAC tidak wajib bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji mengatakan, ke depan, pemberlakukan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi.
"Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur Lebaran," katanya.
"Hal ini akan diberlakukan setelah direktur jenderal di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut," ujar dia, dikutip dari akun Facebook Kementerian Kesehatan, Kamis (7/4).