Belum Ada Perusahaan di Majalengka Ajukan Dispensasi Penangguhan THR, Sinyal Siap Bayar THR Full

Disnaker UMKM) Majalengka memastikan sampai saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan dispensasi untuk penangguhan THR

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
tribunnews.com
Ilustrasi uang 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker UMKM) Majalengka memastikan sampai saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan dispensasi untuk penangguhan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kabid Hubungan Industrial Disnaker KUKM Majalengka, Kusnandar mengatakan, pihaknya belum mendapatkan kabar perihal adanya perusahaan yang mengajukan penangguhan THR.

Menurutnya, hal itu menandakan, semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Majalengka siap membayar THR para buruh secara full atau tidak dicicil.

Baca juga: Resmi, Ini Jadwal Pencairan dan Besaran THR Lebaran 2022, Semua Buruh Harus Dapat

Baca juga: THR Cair Paling Telat 7 Hari Sebelum Lebaran, Buruh Harian Juga Berhak Dapat THR

"Alhamdulillah untuk soal itu (penangguhan pembayaran THR oleh perusahaan) belum ada," ujar Kusnandar kepada Tribun, Selasa (12/4/2022).

Terkait petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pemberian THR, Disnaker Majalengka juga belum mendapatkan.

Menurut Kabid, Surat Edaran (SE) terkait pemberian THR keagamaan sampai saat ini baru sampai di tingkat provinsi dari Kementerian Tenaga Kerja.

"Nah untuk Surat Edaran ke perusahaan terkait THR di kabupaten belum kami buat, karena SE masih di tingkat provinsi dari Kementerian," ucapnya.

Namun, sambung dia, ada beberapa poin yang memang sudah diketahui oleh pihak Disnaker.

Salah satunya, terkait jangka waktu paling lama pemberian THR bagi para perusahaan ke pekerjanya.

"Sudah saya baca SE dari Kementerian ke Pemerintah Provinsi, salah satunya soal waktu pemberian THR dimana paling lama 7 hari sebelum lebaran," jelas dia.

Nantinya, yang sudah-sudah, jika Pemerintah Provinsi sudah memberikan SE itu kepada pemerintah daerah, Disnaker akan menindaklanjuti.

Yakni, dengan melakukan sosialisasi kepada para perusahaan yang ada di Majalengka.

Adapun, catatan Disnaker Majalengka saat ini, ada sekitar ratusan perusahaan yang ada di kota angin.

"Kami pasti tindaklanjuti dan biasanya Bupati akan membuat SE untuk disebarkan kepada perusahaan-perusahaan."

"Di kami ada 261 perusahaan baik skala besar, menengah dan kecil. Dari jumlah itu, ada 39 perusahaan yang dinyatakan skala besar," katanya.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved