Lebaran 2022

Aturan Baru Mudik untuk Anak 6-17 Tahun, Wajib Lakukan Ini 1-3 Jam Sebelum Berangkat Mudik Lebaran

Bagi pelaku perjalanan mudik anak usia 6-17 tahun wajib menjalankan testing karena belum bisa menerima vaksin booster.

Editor: Mumu Mujahidin
DOK. HUMAS PT KAI DAOP 3 CIREBON
Anak usia di bawah 12 tahun saat naik kereta api di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Sabtu (23/10/2021) 

TRIBUNCIREBON.COM - Bagi Anda yang hendak mudik ke kampung halaman segera persiapkan persyaratan yang diberlakukan pemerintah.

Khususnya bagi para orangtua yang hendak mudik dengan anak-anak ke kampung halamannya.

Para orangtua perlu memperhatikan aturan mudik Lebaran 2022 bagi anak-anak.

Terdapat penyesuaian kebijakan yang telah diatur oleh pemerintah.

Baca juga: Ini Syarat Mudik Terbaru bagi Penumpang Pesawat Terbang, Wajib Isi e-HAC Sebelum Check-In

Juru bicara Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah memprediksi mobilitas masyarakat akan meningkat karena melakukan mudik lebaran.

Diharapkan kegiatan berskala besar ini dapat terlaksana dengan aman atau tanpa menimbulkan lonjakan kasus Covid-19 baru.

Bagi pelaku perjalanan anak usia 6-17 tahun wajib menjalankan testing karena belum bisa menerima vaksin booster.

"Iya tetap perlu testing," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022).

Sedangkan anak usia kurang dari 6 tahun tidak wajib testing karena belum bisa divaksinasi, namun dengan syarat didampingi oleh pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan domestik.

Bagi yang telah vaksin 2 kali maka wajib menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi yang baru vaksin 1 kali wajib menunjukkan hasil tes PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi yang memiliki alasan kesehatan tertentu (komorbid) sehingga tidak bisa divaksinasi, wajib tes negatif PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan dengan surat keterangan dari RS bahwa tidak bisa divaksinasi.

Penyesuaian Kebijakan Perjalanan Domestik ini berlaku untuk Semua Moda Transportasi yakni darat, laut, maupun udara (SE 16/2022).

Berita lain terkait Aturan Mudik Lebaran 2022

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved