Rabu, 13 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Terima Uang Rp 1 Miliar, Lesti Kejora dan RIzky Billar Terseret Kasus Trading DNA Pro

Lesti dan Billar menerima uang Rp 1 miliar, uang tersebut dalam rangka hadiah atas kelahiran anak pertama

Tayang:
Instagram
Rizky Billar dan Lesti Kejora 

TRIBUNCIREBON.COM - Siapa yang tak mengenal pasangan selebritis, Lesti Kejora dan Rizky Billar?

lagi-lagi, pasangan selebritis yang baru saja dikaruniai anak pertama tersebut terseret kasus dugaan investasi bodong, robot trading DNA Pro.

Dalam hal ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah mendalami aliran dana DNA Pro.

Untuk itu, penyidik kabarnya akan segera mendalami pemberian uang dari tersangka kasus DNA Pro, Stefanus Richard kepada pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Baca juga: Rizky Billar Disebut Terima Rp 1 Miliar dari Bos Investasi Bodong DNA Pro, Siap Dipanggil Polisi

Uang yang diberikan Stefanus pada Lesti dan Billar bahkan bernilai fantastis yakni sebesar Rp 1 miliar.

Rupanya, pemberian uang tersebut dalam rangka hadiah atas kelahiran anak pertama Rizky Billar dan Lesti Kejora bernama Muhammad Leslar Al Fatih Billar.

Sementara itu menurut Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Yuldi Yusnan menyatakan akan mendalami informasi tersebut.

Baca juga: HEBOH, Lesti Kejora Terciduk Gendong Anak Rizki DA, Nadya Mustika Pasang Muka Bete

"Sedang kami dalami," ujar Kombes Yuldi pada Sabtu (9/4/2022) dilansir dari Tribunnews.com.

Tak hanya itu, berdasarkan penuruturan Yuldi kini penyidik tengah menelusuri sejumlah aset dan aliran dana yang diduga hasil dari DNA Pro.

Bahkan dalam proses penelusuran tersebut akan dibantu oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kita sedang melakukan asset tracing dan follow the money terhadap 6 tersangka tersebut," ujarnya.

Kabarnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan segera memeriksa sejumlah publik figur yang terlibat dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Berdasarkan keterangan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan bahwa sejumlah publik figur itu dijadwalkan diperiksa pada pekan depan di Bareskrim Polri.

"Jadi yang DNA Pro, perlu disampaikan kepada teman-teman memang ada publik figur yang nanti dijadwalkan penyidik untuk dimintai keterangan. Minggu depan disini," ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Nasib Artis yang Terima Uang dari Doni Salmanan, Ada Reza Arab hingga Lesti Kejora, Ini Kata Polisi

Meski begitu, Gatot enggan untuk menyebut identitas dari publik figur tersebut.

"Teman-teman penyidik melakukan pemeriksaan yang ada dulu. Ada beberapa publik figur yang akan dimintakan, inisial belum, ada beberapa publik figur," ungkap Gatot.

Kendari demikian, Gatot menghimbau kepada publik figur yang pernah menerima uang dari kasus DNA Pro untuk segera melapor ke Bareskrim.

"Kemudian diarahkan apabila yang bersangkutan menerima hasil yang diduga kejahatan atau perbuatan oleh kelompok DNA Pro itu juga diharapkan akan dilakukan pendataan dan penyitaan," ucapnya.

Kini, Bareskrim Polri sendiri telah mengamankan Stefanus Richard dan Jerry Gunandar di hotel mewah pada Jumat (8/4/2022).

Mereka ditangkap seusai sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Baca juga: DULU Bersyukur Terima Rp 10 Juta dari Doni Salmanan, Sekarang Lesti Kejora Menyesal Banget

Adapun kedua tersangka yang ditangkap adalah Founder DNA Pro tim Octopus bernama Jerry Gunandar dan Co-Founder DNA Pro tim Octopus bernama Stefanus Richard. Keduanya tertangkap di hotel mewah di daerah Senayan, Jakarta Selatan.

"Pada 8 April 2022 pukul 22.30 WIB tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat persembunyian Jerry Gunandar dan Stefanus Richard yang berada di salah satu hotel berbintang 5 Jakarta Selatan dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan

"Kemudian (tersangka) dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah pemeriksaan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry Gunandar dan tersangka Stefanus Richard," sambungnya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri juga telah menangkap FR, RK, RU dan YS. Sementara, keenam tersangka lainnya yang masih dinyatakan buron adalah AB, ZII, ST, FE, AS dan DV.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved