Berita Viral
Sopir Angkot Viral Usai Hentikan dan Ancam Sopir Bus Trans Metro Pasundan Terancam 1 Tahun Penjara
E, seorang supir angkot yang viral di media sosial, lantaran memberhentikan bus Trans Metro Pasundan (TMP) di Jl. Raya Bojongsoang - Buah Batu.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Polisi mengamankan E, seorang sopir angkot yang viral di media sosial, lantaran memberhentikan bus Trans Metro Pasundan (TMP) di Jl. Raya Bojongsoang - Buah Batu.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, aksi yang dilakukan E terjadi pada Jumat 8 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB.
"Dan sebagaimana bisa kita ketahui dalam video tersebut viral ada seseorang masuk kedalam bis angkutan umum dengan mengatakan berhenti, masuk pull, kalau engga saya habisin," ujar Kusworo, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Sabtu (9/4/2022).
Menurut Kusworo, E melakukan ancaman lantaran tidak setuju dengan adanya Bus Trans Metro Pasundan (TMP) Koridor 3 dengan rute Baleendah - BEC.

"Kami amankan yang bersangkutan karena ada pengancaman terhadap sopir bus," katanya.
Polisi menjerat E dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara.
Kusworo pun mengimbau masyarakat jika merasa tidak setuju dengan kebijakan pemerintah sebaiknya sampaikan aspirasi menggunakan mekanisme atau wadah yang ada.
Namun, jika aspirasi itu disampaikan dengan melakukan pelanggaran pidana, maka ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi.
"Supaya kita tertib hukum tertib mekanismenya, supaya bisa menjadi win win solution tanpa harus ada yang berhadapan dengan hukum pidana," ucapnya.
Baca juga: Bus Trans Metro Pasundan Koridor 3 Diprotes dan Diancam, Cuma Beroperasi Sehari Sudah Berhenti
Penjelasan Dishub Jabar
Hal tersebut, katanya, sangat disayangkan pasalnya belum sehari pengoperasiian berlangsung, namun harus dihentikan akibat adanya aksi penolakan atas beroperasinya TMP di koridor 3 ini.
Kadishub Jabar pun menanggapi kejadian ini pasalnya TMP dengan skema BTS ini merupakan pilihan layanan transportasi baru bagi masyarakat, sehingga pasti akan ada pihak yang kontra dengan konsep ini.
Baca juga: Aturan Baru THR 2022, Pegawai Masa Kerja Lebih 1 Bulan Berhak dapat THR, Ini Waktu Pencairannya
Dengan melihat kondisi pandemi saat ini, Kadishub Jabar menuturkan bahwa pendapatan dari penyelenggara angkutan saat ini sedang menurun.
"Kalau mereka bisa dilibatkan secara baik di program ini, mereka pasti akan bisa menerima dan mendukung" katanya.