Berita Viral

Sopir Angkot Viral Usai Hentikan dan Ancam Sopir Bus Trans Metro Pasundan Terancam 1 Tahun Penjara

E, seorang supir angkot yang viral di media sosial, lantaran memberhentikan bus Trans Metro Pasundan (TMP) di Jl. Raya Bojongsoang - Buah Batu. 

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunjabar.id/Nazmi Abdurahman
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo (tengah) bersama supir angkot yang viral di media sosial, lantaran memberhentikan bus Trans Metro Pasundan (TMP) di Jl. Raya Bojongsoang - Buah Batu, Mapolresta Bandung, Sabtu (9/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Polisi mengamankan E, seorang sopir angkot yang viral di media sosial, lantaran memberhentikan bus Trans Metro Pasundan (TMP) di Jl. Raya Bojongsoang - Buah Batu. 

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, aksi yang dilakukan E terjadi pada Jumat 8 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB. 

"Dan sebagaimana bisa kita ketahui dalam video tersebut viral ada seseorang masuk kedalam bis angkutan umum dengan mengatakan berhenti, masuk pull, kalau engga saya habisin," ujar Kusworo, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Sabtu (9/4/2022). 

Menurut Kusworo, E melakukan ancaman lantaran tidak setuju dengan adanya Bus Trans Metro Pasundan (TMP) Koridor 3 dengan rute Baleendah - BEC. 

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo (tengah) bersama supir angkot yang viral di media sosial, lantaran memberhentikan bus Trans Metro Pasundan (TMP) di Jl. Raya Bojongsoang - Buah Batu, Mapolresta Bandung, Sabtu (9/4/2022).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo (tengah) bersama supir angkot yang viral di media sosial, lantaran memberhentikan bus Trans Metro Pasundan (TMP) di Jl. Raya Bojongsoang - Buah Batu, Mapolresta Bandung, Sabtu (9/4/2022). (Tribunjabar.id/Nazmi Abdurahman)

"Kami amankan yang bersangkutan karena ada pengancaman terhadap sopir bus," katanya. 

Polisi menjerat E dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara. 

Kusworo pun mengimbau masyarakat jika merasa tidak setuju dengan kebijakan pemerintah sebaiknya sampaikan aspirasi menggunakan mekanisme atau wadah yang ada. 

Namun, jika aspirasi itu disampaikan dengan melakukan pelanggaran pidana, maka ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi. 

"Supaya kita tertib hukum tertib mekanismenya, supaya bisa menjadi win win solution tanpa harus ada yang berhadapan dengan hukum pidana," ucapnya.

Baca juga: Bus Trans Metro Pasundan Koridor 3 Diprotes dan Diancam, Cuma Beroperasi Sehari Sudah Berhenti

Penjelasan Dishub Jabar

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, A Koswara Hanafi, sangat menyayangkan harus menghentikan sementara rute bus Trans Metro Pasundan Koridor 3 Leuwipanjang-BEC.
Seperti diketahui, pengoperasian rute penghubung Kota dan Kabupaten Bandung ini mendapat ancaman dan protes dari sejumlah pihak.
Ia mengatakan terdapat lima rute Bus Trans Pasundan yang diresmikan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub pada Desember 2021, yakni Teman Bus melalui program Buy The Service pada Trans Metro Pasundan.
Lima koridor yang sudah bisa beroperasi di Bandung adalah rute Koridor 1 Leuwipanjang - Soreang, Koridor 2 Kota Baru Parahyangan - Alun-alun Bandung, Koridor 3 Baleendah - BEC, Koridor 4 Leuwipanjang - Dago, dan Koridor 5 Dipatiukur- Jatinangor via tol.
"Namun, karena situasi yang tidak kondusif, pengoperasian bus di Koridor 3 dengan trayek dari Bandung Electronic Center (BEC) Kota Bandung tujuan Baleendah Kabupaten Bandung ini terpaksa di hentikan," katanya melalui ponsel, Sabtu (9/4).

Hal tersebut, katanya, sangat disayangkan pasalnya belum sehari pengoperasiian berlangsung, namun harus dihentikan akibat adanya aksi penolakan atas beroperasinya TMP di koridor 3 ini.

Kadishub Jabar pun menanggapi kejadian ini pasalnya TMP dengan skema BTS ini merupakan pilihan layanan transportasi baru bagi masyarakat, sehingga pasti akan ada pihak yang kontra dengan konsep ini.

"Untuk meminimalisir konflik yang terjadi, perlu dibuatkan strategi penanganan yang lebih spesifik, di antaranya meliputi strategi pemberdayaaan dengan pelibatan usaha eksisting, strategi komunikasi dan sosialisasi yang lebih efektif," katanya.

Dengan melihat kondisi pandemi saat ini, Kadishub Jabar menuturkan bahwa pendapatan dari penyelenggara angkutan saat ini sedang menurun.

Sehingga, skema BRT ini sebenarnya bisa menjadi momentum untuk angkutan umum memberikan pelayanan yang jadi lebih baik lagi.

"Kalau mereka bisa dilibatkan secara baik di program ini, mereka pasti akan bisa menerima dan mendukung" katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved