Wanita Ditipu Calon Suami di Kota Magelang, Kabur dari Pernikahan dan Duit Rp 461 Juta Lenyap

Setelah berkali-kali meminjam uang dari calon istrinya dengan jumlah yang tak sedikit, pelaku juga kabur dari pernikahan yang dijanjikannya.

Editor: Mumu Mujahidin
KOMPAS.COM/IKA FITRIANA
Tersangka penipuan dan penggelapan, Tian, asal Kota Semarang, yang diamankan aparat Polres Magelang Kota, Jawa Tengah, Kamis (7/4/2022). 

TRIBUNCIREBON.COM - Seorang wanita di Kota Magelang, Jawa Tengah ditipu ratusan juta oleh calon suaminya.

Setelah berkali-kali meminjam uang dari calon istrinya dengan jumlah yang tak sedikit, pelaku juga kabur dari pernikahan yang dijanjikannya.

Pria yang dilaporkan calon istrinya adalah pria berumur 43 tahun bernama Mulyani Sanjoyo alias KDA.

Sementara korbannya TH, warga Kota Magelang.

Akibat ulah pelaku, wanita 34 tahun itu mengalami kerugian hingga Rp461.850.000.

Baca juga: Calon Pengantin Wanita Diputuskan Tunangan Seminggu Sebelum Pernikahan, Alasannya Bikin Geram

Kapolres Kota Magelang, AKBP Yolanda Evallyn Sebayang menjelaskan, korban TH dan tersangka KDA sudah berkenalan selama satu tahun.

"Berkenalan lewat aplikasi chat, Tinder sejak Juni 2018. Tersangka dan korban saling chatting. Kemudian saling bertukar nomor Whatsapps dan komunikasi Via Whatsapps.

"Kemudian tersangka mengajak korban bertemu di Hotel Semarang dan meminta korban untuk menjadi pacarnya,"ujarnya saat konferensi pers di Aula Polresta Magelang, Kamis (07/04/2022).

Ia melanjutkan, setelah sebulan berpacaran tersangka menyampaikan kepada korban tidak bisa makan, selalu di tagih debt collector.

Tak hanya itu, tersangka juga mengeluh kepada korban kalau ibu tersangka sakit tidak bisa berobat dan mengeluh tidak punya biaya untuk operasi mamah tersangka.

"Selanjutnya tersangka meminta sejumlah uang kepada korban yang nantinya apabila tersangka sudah bekerja akan dikembalikan. Kemudian korban menyerahkan uang yang tersangka minta, berulang kali,"tuturnya.

Kemudian pada 2019, tersangka datang ke rumah korban dengan maksud untuk silaturahmi kepada orang tua khususnya ke ibu korban.

Untuk meminta izin membawa hubungan tersangka dan korban kearah yang serius atau ke jenjang pernikahan.

"Orang tua korban pun menyetujui apa yang jadi maksud tersangka," tuturnya.

Baca juga: Calon Pengantin Wanita Bawa Kabur Duit Biaya Nikah Puluhan Juta, Pria Ini Gagal Nikah di Hari H

Tersangka saat digiring oleh pihak kepolisian Kota Magelang, Kamis (07/04/2022).
Tersangka saat digiring oleh pihak kepolisian Kota Magelang, Kamis (07/04/2022). (Tribunjogja/Nandna Sagita Ginting)

Selanjutnya satu bulan dari kejadian tersebut, tersangka bercerita kepada korban memiliki satu unit mobil BMW E 36 tahun 1995 yang rusak .

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved