Pengakuan Kolonel Priyanto Soal Lala, Janda yang 'Temani Tugas' Sebelum Tabrak Sejoli di Nagreg

Pada gilirannya, Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir juga turut mendalami terkait hubungan Priyanto dengan Lala.

Editor: Mumu Mujahidin
(TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)
Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). 

Saksi yang juga merupakan sopir terdakwa, Kopda Andreas Dwi Atmoko, menjelaskan sebelum kecelakaan terjadi ia bersama terdakwa dan supir lainnya, Koptu Ahmad Soleh, berangkat dari Yogyakarta menuju Jakarta melewati Bandung.

Saat itu, Andreas dan Ahmad diperintahkan Priyanto untuk mengantarnya ke Jakarta karena harus menghadiri rapat intel di Jakarta.

Namun dalam perjalanan menuju Jakarta, Priyanto memerintahkannya untuk mampir ke Cimahi menjemput teman perempuan Priyanto bernama Lala.

"Mohon izin saya jelaskan. Dari Yogya menuju Jakarta lewat Bandung, mampir ke tempat Saudari Lala," kata Andreas di ruang sidang.

Ketua Majelis Hakim lalu menanyakan kepadanya siapa Lala.

Andreas kemudian menjelaskan bahwa Lala adalah teman perempuan Priyanto.

"Tadi waktu di rumahnya, terdakwa ada istrinya?" tanya Ketua Majelis Hakim kepada Andreas.

"Siap, ada," jawab Andreas.

Baca juga: Kolonel Priyanto Jemput Teman Wanita untuk Temani Tugas hingga Tidur di Hotel, Padahal Punya Istri

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Andreas, Ahmad, Priyanto, dan Lala sempat menginap di beberapa hotel baik di Jakarta maupun dalam perjalanan kembali dari Jakarta menuju Cimahi.

Andreas mengatakan, saat menginap di sebuah hotel di Jakarta mereka berempat tidur di dua kamar yakni Andreas bersama Ahmad, dan Priyanto bersama Lala.

"(terdakwa) Dengan saudari Lala," jawab Andreas ketika ditanya hakim.

Selama perjalanan dari Jakarta menuju Cimahi untuk mengantar Lala, kata Andreas, mereka juga sempat menginap di hotel.

Terakhir, mereka menginap di sebuah hotel di Bandung sebelum kecelakaan tersebut terjadi.

"Saksi dua dengan saksi tiga, kemudian terdakwa dengan Lala, begitu lagi?" tanya hakim kepada Andreas.

"Siap," jawab Andreas.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved