Senin, 27 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Kasus Subang

Kasus Subang Terbaru, Chat Yoris Perintah Danu Soal TKP Pembunuhan Tuti dan Amalia, Ini Isi Chatnya

Chat tertanggal 19 Agustus 2021 pukul 12.08 atau sehari setelah kasus subang terjadi itu berisi perintah Yoris untuk Danu.

Editor: Mumu Mujahidin
Kolase Tribuncirebon.com/Tribunjabar.id
Yoris dan Danu 

Seperti diketahui, oknum banpol ini diakui Danu sebagai orang yang menyuruhnya masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu

Danu menjelaskan bahwa oknum banpol ini memintanya masuk ke mobil Alphard yang sebelumnya dipakai untuk meletakkan jenazah Tuti dan Amel. 

Oknum banpol ini juga diakui Danu telah menyuruhnya menguras bak mandi, tempat jenazah Tuti dan Amel dimandikan. 

Danu bahkan mengaku memotret oknum banpol itu untuk kemudian dikirim ke Yoris Raja Amanullah sebagai laporannya. 

Namun, foto banpol yang dikirimkan Danu ke Yoris inilah yang disebut-sebut oleh sebuah akun youtube itu  99 persen editan.

Selain itu, sikap keponakan korban Tuti Suhartini dan sepupu korban Amalia Mustika Ratu yang kerap membuat konten youtube juga menjadi sorotan. 

Baca juga: SOSOK Orang Pertama yang Lihat Kaki Korban Kasus Subang di Alphard Muncul, Bantah Kecurigaan ke Danu

Balasan Menohok Kuasa Hukum Danu 

Danu diserang menjelang penetapan tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang. Begini reaksi kuasa hukumnya.
Danu diserang menjelang penetapan tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang. Begini reaksi kuasa hukumnya. (youtube)

Menanggapi tudingan ini, kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo bereaksi santai.

Menurutnya, fakta mengenai banpol ini sudah disampaikan ke penyidik. 

"Bukti-bukti sudah diserahkan ke Polda. Saat BAP di polres juga disampaikan.

Artinya kalau ada hal yang diragukan penyidik, pasti kami dikonfirmasi. Pasti ada pemeriksaan ulang klien kami," kata Taufan. 

Terkait tantangan agar Danu meminta bantuan LPSK, Taufan menilai itu provokasi yang berpotensi membuat opini-opini menjadi liar. 

Menurutnya tidak ada urgensinya masalah Danu dengan LPSK karena LPSK untuk melindungi saksi apabila dikhawatirkan dapat berpotensi berbahaya.

"Danu biasa-biasa saja, penyidik menjalankan penyidikan dengan baik, humanis. Penyidik-penyidik juga baik dalam menyampaikan pertanyaan. TIdak  da hal yang urgen untuk kita le LPSK. 

Danu ini saksi yang sama posisinya dengan saksi lain.

Sumber: Surya
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved