Aturan Mudik Terbaru Termasuk bagi Anak, Naik Kereta Api Bebas Antigen dan PCR Asal Lolos Syarat Ini
Bagi pemudik yang belum booster, cukup tunjukkan surat ini ke petugas yang memeriksa dokumen persyaratan sebelum naik kereta api.
TRIBUNCIREBON.COM- Inilah aturan dan syarat mudik terbaru untuk perjalanan mudik menggunakan kereta api.
Pemerintah telah memberi izin untuk mudik termasuk bagi anak-anak dengan catatan memenuhi persyaratannya.
Bagi pemudik dewasa harus sudah vaksin booster, dan bagi yang belum cukup tunjukkan surat ini ke petugas yang memeriksa dokumen persyaratan sebelum naik kereta api.
Diketahui, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Coid-19, Senin (4/4/2022), yang berlaku efektif mulai 5 April 2022.

Baca juga: Kemenhub Bakal Gelar Mudik Gratis 29-30 April 2022, Wajib PeduliLindungi dan Bawa Dokumen Ini
Aturan perjalanan dengan kereta api ini merupakan penyesuaian terhadap aturan perjalanan sebelumnya.
Ini sekaligus turunan dari SE Satgas Nomor 16 Tahun 2022 yang telah diterbitkan untuk mengantisipasi pergerakan penumpang selama masa mudik Idul Fitri 1443 H.
Aturan terbaru perjalanan domestik dengan kereta api
Berikut aturan dan syarat perjalanan terbaru bagi penumpang kereta api pada tahun 2022, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (5/4/2022):
1. Penumpang kereta api (KA) antarkota yang baru mendapat vaksin Covid-19 dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.
2. Penumpang KA antarkota yang sudah mendapat vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan surat/keterangan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
3. Penumpang KA antarkota yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga (booster), tidak perlu menujukkan surat keterangan bebas Covid-19, baik rapid test antigen maupun tes RT-PCR.
4. Penumpang anak-anak berusia di bawah 6 tahun, dibebaskan dari ketentuan vaksinasi dan wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksin maupun pemeriksaan.
5. Penumpang KA antarkota yang memiliki kondisi kesehatan tertentu sehingga tidak memungkinkan untuk menerima vaksin, diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan.
6. Penumpang KA antarkota wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan perjalanan.
Aturan naik KA komuter dalam kawasan aglomerasi
Lebih lanjut, SE 39 Tahun 2022 juga mengatur syarat bagi pelaku perjalanan yang menggunakan KA komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.
Dalam aturan ini, penumpang KA komuter tidak diwajibkan untuk menunjukkan keterangan bebas Covid-19, tetapi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi yang tidak bisa menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, mereka untuk menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.
Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri menegaskan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap diwajibkan bagi seluruh penumpang KA.
Zulfikri menyebutkan, ketentuan ini sejalan dengan aturan yang diterbitkan oleh Satgas Covid-19 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus.
“Semoga aturan ini dapat ditegakkan bersama demi menjaga ketertiban arus perjalanan dan mencegah persebaran virus Covid-19,” pungkas Zulfikri.
Penjelasan Ketua Satgas Penanganan Covid-19
Sebelumnya, Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengungkapkan, dalam waktu dekat, Surat Edaran (SE) terkait pengaturan perjalanan saat mudik Lebaran 2022 segera dikeluarkan.
Saat ini pihaknya tengah menggodok konsep pengaturan perjalanan dalam negeri (PPDN) saat mudik Lebaran.
Nantinya surat edaran mengatur pelaku perjalanan dalam negeri dengan syarat sudah booster tidak perlu testing.

Baca juga: Aturan Baru Mudik Lebaran 2022 Buat Anak-anak? Begini Penjelasan Kasatgas Covid-19
Untuk vaksin kedua untuk kedatangan ini dites antigen 1X24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Sementara untuk vaksin dosis pertama ini syaratnya adalah wajib menunjukkan PCR 3x24 jam.
"Kemudian untuk pemudik dengan kondisi kesehatan khusus, diwajibkan menyertakan hasil tes PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari RS pemerintah setempat," kata Suharyanto dalam Konferensi Pers , Kamis (31/3) malam.
Sementara untuk anak dibawah usia 6 tahun, tidak perlu melakukan tes, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan.
“Untuk anak usia 6-17 tahun, tidak testing namun harus menunjukan vaksinasi dosis kedua,” terangnya.
Suharyanto juga meminta masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap penularan kasus akibat Covid-19 karena mobilitas masyarakat saat mudik tinggi.
Iklan untuk Anda: Gadis tertidur dengan ular pitonnya dan terbangun karena curiga
Advertisement by
“ Terkait kegiatan masyarakat sulit lagi ada pembatasan. Kalau kita batasi lagi terkait dengan mobilitas ini tentu saja juga berpengaruh kepada perekonomian , karena mobilitas sudah tidak dibatasi lagi , jawabannya adalah tentu saja penegakan protokol kesehatan yaitu utamanya yang memakai masker dan vaksinasi,” tegasnya.
Dikabarkan di Laman Departemen Perhubungan
Sebelumnya pun dikabarkan, bahwa antusias masyarata untuk melakukan mudik Lebaran 2022 sekarang ini dipastikan sangat tinggi.
Tak sedikit keluarga yang sudah menyiapkan tiket dan rencana kepulangannya ke kampung halaman, hingga sudah disuntik vaksin booster.
Lantas, bagaimana dengan anak-anak di bawah usia 18 tahun, apa yang harus dilakukanya dalam upaya mencegah Covid-19, sementara vaksin Booster belum dibolehkan?
Belum lama in, Kemenhub RI memberikan penjelasan terkait anak-anak yang akan menjalani mudik bersama keluarganya.

Baca juga: Jangan Asal Disuntik untuk Mudik, Ini Jenis Booster untuk Penerima Sinovac dan Pfizer
Dilanisr dari dephub.go.id, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 segera merilis surat edaran yang mengatur pelaku perjalanan untuk keperluan mudik Idul Fitri 1443 Hijriah. Vaksin penguat ( booster) dan disiplin protokol kesehatan menjadi syarat utama.
“Untuk para pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin ketiga, tidak perlu melakukan testing,” ujar Kasatgas Letjen TNI Suharyanto dalam konferensi pers bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara daring di Jakarta, Kamis malam (31/03/2022).
Adapun bagi pemudik yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua, Kasatgas menyebutkan harus menyerahkan bukti testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Sementara untuk yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan tes PCR 3 x 24 jam.
Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus dan anak-anak, kata Kasatgas harus melakukan tes PCR 3 x 24 jam serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.
“Anak di bawah usia enam tahun tidak perlu melakukan testing, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan. Artinya pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga untuk syarat tidak testing,” ujar Kasatgas.
Bagi anak usia antara 6 sampai 17 tahun kewajiban testing tidak diperlukan, namun harus menunjukkan syarat vaksinasi dosis kedua.
“Intinya satgas bukan membatasi para pemudik. Mudah-mudahan mudik bisa aman, lancar dan tidak terjadi penularan signifikan,” ujar Suharyanto.
Kasatgas menambahkan kepatuhan pada protokol kesehatan 3M, menjadi syarat lain bagi para memudik guna mencegah penularan Covid-19.
“Ini dfiperlukan untuk mencegah kenaikan kasus penularan seperti yang terjadi pada periode liburan sebelumnya.
Animo Sangat Tinggi
Berdasarkan survei Badan Litbang Kementerian Perhubungan, keinginan masyarakat untuk melaksanakan perjalanan selama libur lebaran sangat tinggi mencapai 79,4 juta orang. Ini karena sudah dua tahun pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan perjalanan selama libur lebaran.
“Kami telah mengidentifikasi sejumlah daerah yang menjadi tujuan favorit pemudik, dimana yang tertinggi yaitu ke Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Karena itu, menurut Menhub, animo yang tinggi ini harus dibarengi dengan kesiapan sarana dan prasarana transportasi agar aspek keselamatan tetap diutamakan dan protokol kesehatan tetap terjaga.
Saat ini, menurut Menhub, pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan stakeholder terkait untuk menyiapkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Teknis di lapangan sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi, baik di moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api di masa mudik Idul Fitri 2022 yang akan merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19.
Pihaknya, ungkap Budi Karya sudah dan akan melakukan berbagai langkah antara lain;
1. Memastikan ketersediaan dan kapasitas transportasi umum di semua moda. Juga penambahan frekuensi dan kapasitas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang tinggi bila diperlukan.
2. Melakukan ramp check terhadap kelaikan angkutan baik bus, kapal, pesawat, dan kereta api. Dalam hal ini, kata Budi Karya, seluruh jajaran telah dinstruksikan melakukan pengecekan terhadap aspek keselamatan dan kenyamanan transportasi.
3. Melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap awak transportasi baik itu pilot, nakhoda, masinis, maupun supir bus di simpul-simpul transportasi. Kemenhub juga telah menginstruksikan kepada seluruh operator prasarana dan sarana transportasi untuk terus memastikan diterapkannya protokol kesehatan dengan disiplin.
4. Menyediakan vaksinasi gratis di simpul transportasi seperti bandara, pelabuhan, terminal dan stasiun kereta api. Berkoordinasi dan melakukan berbagai simulasi dengan pihak operator jalan tol bersama korlantas polri agar penanganan angkutan jalan dapat berlangsung dengan baik.
“Dan bersama stakeholders transportasi melakukan edukasi terus menerus terkait prokes dan vaksinasi,” ujar Budi Karya. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Kompas.com