Kemenhub Bakal Gelar Mudik Gratis 29-30 April 2022, Wajib PeduliLindungi dan Bawa Dokumen Ini

Presiden Jokowi yang mengizinkan masyarakat Indonesia untuk kembali melakukan tradisi mudik lebaran.

WartaKota/Muhammad Azzam
Ribuan pemudik yang mengendarai sepeda motor berhasil menjebol barikade penyekatan di Jalur Pantura Kedungwaringin, perbatasan Kabupaten Bekasi- Karawang, pada Minggu (9/05/2021) pukul 22.40 WIB. 

TRIBUNCIREBON.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana akan menggelar mudik gratis pada 29-30 April 2022 mendatang.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Presiden Jokowi yang mengizinkan masyarakat Indonesia untuk kembali melakukan tradisi mudik lebaran.

Meski begitu, Jokowi menegaskan terdapat peraturan yang harus dipatuhi oleh para pemudik yakni dengan melakukan vaksinasi lengkap dan booster.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi secara online melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

"Tahun ini, umat muslim dapat kembali ibadah salat tarawih berjemaah di masjid," ucap Jokowi.

Baca juga: Aturan Terbaru Mudik Naik Kereta, Penumpang Belum Booster Cukup Tunjukkan Surat Ini ke Petugas

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran, juga dipersilakan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Angkutan Jalan DitJen Perhubungan Darat Kemenhub, Suharto mengungkapkan terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pemudik yang ingin mengikuti program mudik gratis ini.

Syarat utama tersebut, tak lain harus melakukan vaksinasi lengkap serta booster ataupun hasil tes antigen.

Baca juga: Aturan Baru Mudik, Sudah Vaksin 2 Pemudik Masih Wajib Lampirkan Tes Andigen, Ini Kata Menkes

"Syarat mudik gratis telah vaksin booster, hasil test Antigen/PCR bagi yang telah vaksin 2, hasil test PCR bagi yang baru vaksin 1," ujarnya dikutip dari Kompas Senin (4/4/2022).

Lebih jauh, dirinya menegaskan bahwa bagi anak-anak yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan melakukan vaksinasi serta tidak perlu melakukan antigen.

Sedangkan, bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus wajib membawa hasil test PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Selain itu, ada syarat dokumen yang diperlukan untuk mengikuti mudik gratis 2022 ini, yaitu memiliki dokumen kependudukan yang sah dan kartu keluarga bagi pemudik yang membawa anak.

Pemudik juga diwajibkan memiliki aplikasi PeduliLindungi atau membawa dokumen vaksin/antigen/PCR bagi yang tidak memiliki smartphone.

Baca juga: Senangnya Warga Indramayu, Usai Disuntik Booster agar Bisa Mudik Juga Dapat Minyak Goreng dan Sarung

Adapun gelaran mudik gratis ini akan mengangkut pemudik untuk tujuan Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, Purwokerto.

"Rencana Jadwal Keberangkatan mudik gratis tanggal 29-30 April 2022," katanya.

Meski begitu, sampai saat ini Kemenhub masih membahas terkait program mudik gratis 2022.

Untuk itu, belum bisa dipastikan berapa jumlah armada bus penumpang maupun truk pengangkut sepeda motor dalam program mudik gratis tahun ini.

Baca juga: Awas Salah Suntik, Ini Jenis Booster untuk Sinovac Hingga Moderna, Lengkapi Syarat Mudik

Di samping itu, jumlah pemudik yang akan mengikuti program mudik tahun ini pun akan disesuaikan dengam jumlah total kendaraan dan kursi pemudik yang telah disediakan.

Seperti yang diketahui, setiap tahun sebelum pandemi Covid-19, pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selalu menyelenggarakan mudik gratis selama periode mudik Lebaran.

Hal ini dilakukan guna mengurangi jumlah pemudik yang menggunakan sepeda motor. Pasalnya pemudik dengan sepeda motor sangat rentan kecelakaan.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved