Lebaran 2022
Aturan Baru Mudik, Sudah Vaksin 2 Pemudik Masih Wajib Lampirkan Tes Andigen, Ini Kata Menkes
Menteri Kesehatan mengingatkan syarat yang harus dipenuhi untuk mudik lebaran 2022 bagi yang belum vaksin, sudah 1 atau 2 kali vaksin, hingga booster
TRIBUNCIREBON.COM - Vaksin booster menjadi syarat warga pulang kampung atau mudik Lebaran 2022 tahun ini.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun mengingatkan syarat yang harus dipenuhi untuk mudik lebaran 2022 bagi yang belum vaksin, sudah 1 atau 2 kali vaksin, hingga booster.
“Bagi yang belum vaksin atau vaksin baru sekali tetap harus tes PCR, yang sudah vaksin dua kali masih perlu tes Antigen, dan yang sudah vaksin booster lengkap tidak perlu tes apa-apa,” kata Budi.
Berdasarkan keterangan tersebut, artinya syarat mudik lebaran dibedakan menjadi 3 kelompok sesuai dosis vaksinasi yang diterima.
Pertama, bagi pemudik yang sudah menerima vaksinasi booster bebas melakukan perjalanan mudik ke mana saja tanpa melampirkan hasil tes PCR/Antigen.
Kedua, bagi pemudik yang baru menerima vaksinasi dosis dua wajib melampirkan hasil Antigen sebelum keberangkatan.
Ketiga, bagi pemudik yang baru menerima vaksinasi dosis satu wajib menyertakan hasil tes PCR sebelum melanjutkan perjalanan mudik lebaran.

Jokowi izinkan mudik
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyampaikan soal mudik lebaran 2022.
Dia mengatakan bahwa hanya masyarakat yang sudah divaksin lengkap dan mendapatkan booster yang boleh mudik lebaran 2022.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi, dalam keterangan pers secara daring, Rabu (23/2/2022).
"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," imbuh Jokowi.
Adapun syarat mudik lebaran tersebut dimaksudkan untuk mendorong masyarakat agar melakukan vaksin booster.
“Kita tetap boleh melakukan ibadah puasa dan mudik, tapi juga harus melengkapi dosis vaksinasinya,” kata Budi.
Aturan perjalanan menjelang mudik lebaran 2022 Satgas Covid-19 telah mengeluarkan aturan perjalanan jelang mudik lebaran 2022 melalui Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diterapkan, Sabtu (2/4/2022).