Syarat Mudik Terbaru dari Kemenhub, Penumpang Pesawat Usia Segini Tak Wajib PCR/Antigen

Berikut ini syarat mudik terbaru dari  Kementerian Perhubungan untuk pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat.

TribunJabar.id/Cipta Permana
Ilustrasi Bandara Husein Sastranegara Bandung. 

“Agar penerapan Surat Edaran ini dapat berjalan dengan baik di lapangan, maka para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara di Wilayah I-X, bertanggung jawab melakukan pengawasan,” ucap Dirjen.

Dengan adanya kelonggaran masyarakat untuk bepergian pada saat mudik, dalam rangka bertemu keluarga di kampung halaman untuk merayakan lebaran Idul Fitri, maka diharapkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

“Saya imbau kepada semua pihak, mari bersama-sama kita ciptakan penerbangan yang Selamat, Aman, Nyaman dan Sehat, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan, baik sebelum terbang, pada saat di pesawat, maupun tiba di bandara tujuan,” ujar Dirjen.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved