Jangan Asal Disuntik untuk Mudik, Ini Jenis Booster untuk Penerima Sinovac dan Pfizer

Jangan asal suntik, ini aturan terbaru terkait vaksinasi booster untuk penerima vaksin Sinovac hingga Pfizer.

Tribun Jabar/Deanza
Ilustrasi vaksinasi booster 

Imbauan Kemenkes

Kemenkes melalui media sosial Instagram @kemenkes_ri, mengimbau agar masyarakat tidak memilih-milih jenis vaksin untuk booster, karena semua jenis vaksin memiliki khasiat dan efektivitas yang sama dalam melawan virus corona.

Sejauh kombinasinya diizinkan, itu berarti aman.

Semakin masyarakat memilah-milih jenis vaksin booster, maka akan semakin lama target kekebalan kelompok tercapai.

Dikutip dari laman Dashboard Vaksinasi Kenenkes, hingga Sabtu (2/4/2022) pukul 12.00 WIB, sudah ada 23.574.482 dosis ketiga yang disuntikkan kepada masyarakat.

Ini berarti baru 11,32 persen target vaksinasi nasional dari total 208,2 juta jiwa, yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga.

Dan demi mempercepat cakupan vaksinasi booster di Tanah Air, pemerintah memangkas interval antara pemberian dosis kedua dan booster.

Jika semula masyarakat harus menunggu selama 6 bulan pasca mendapatkan dosis kedua untuk bisa memperoleh dosis ketiga, maka kini cukup 3 bulan saja untuk bisa mendapatkan dosis lanjutan ini.

Sebagai informasi, vaksin dosis ketiga hanya bisa diperoleh mereka yang berusia di atas 18 tahun dan telah menerima dosis primer lengkap setidaknya 3 bulan sebelumnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved