KKB Papua
Dua Tentara KKB Kabur dan Serahkan Diri ke NKRI di Tengah Kelompoknya yang Sedang Lakukan Aksi Teror
Dua tentara KKB Papua kabur dan serahkan diri ke NKRI saat kelompoknya lakukan aksi teror, ini keduanya.
TRIBUNCIREBON.COM - Dua anggota Kelompok Kriminal Bersenjata ( KKB) Papua memilih kabur dan bergabung kembali ke NKRI.
Kedua anggota KKB Papua ini nekat kabur dari kelompoknya saat akan melakukan aksi teror di Papua.
Mereka adalah Natalis Watora (25) dan Engel Feneteruma (31), anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka ( TPNPB-OPM).
Mereka menyerahkan diri ke Makoramil 1804-07/Kambrauw, Kampung Sunua, Distrik Kambrauw, Kaimana, Papua Barat.
Keduanya telah berikrar kembali setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Mereka datang dengan membawa sejumlah barang, seperti dua mata panah dan dua peluru senapan angin kaliber 3 mm.
Proses penyerahan diri tersebut didampingi oleh Kepala Distrik Kambrauw, Barent Tumanat dan diterima oleh Danramil 1804-07/Kambrauw Kapten Inf Frans Aboda.
Kedua simpatisan tersebut merupakan anggota TPNPB-OPM Kodap XII Kaimana-Kuri yang berasal dari Kampung Rauna.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel '2 Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan NKRI, Lari dari Kelompok dan Serahkan Peluru ke TNI'.
Penyerahan diri tersebut berawal saat kedua orang tersebut melarikan diri dari kelompok Jonair Waga bersama simpatisannya.
Baca juga: Toni Tabuni Pimpinan KKB Papua Ditembak Mati Satgas Cartenz, Melawan Saat Diringkus Satgas Cartenz
Natalis dan Engel melarikan diri dari kelompok karena takut dan merasa akan telantar.
Mereka memutuskan kembali ke Kampung Rauna dengan berjalan kaki mengikuti pinggiran hutan sepanjang jalan menuju Kampung Tanggaromi hingga tiba di salah satu rumah warga.
Selanjutnya mereka memutuskan bertemu dengan Kepala Distrik Kambraw, Barent Tumanat dan menuju ke Koramil 1804-07/Kambrauw untuk menyerahkan diri.
Pada kesempatan tersebut, kedua simpatisan itu membuat surat pernyataan untuk kembali setia kepada NKRI dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.