Lebaran 2022

79 Juta Orang Diprediksi akan Pulang Kampung Tahun Ini, Tunjukkan Ini Jika Belum Vaksin 2 & Booster

Pemudik yang sudah divaksinasi dua dosis atau lengkap wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan.

Editor: Mumu Mujahidin
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Kemacetan mengular sepanjang 18 kilometer di ruas tol Pejagan - Brebes Timur, Jawa Tengah, Jumat (01/07/2016). Puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada H-3 lebaran. 

TRIBUNCIREBON.COM - Sebanyak 79 juta orang diprediksi akan pulang kampung atau mudik tahun ini.

Hal ini diprediksi setelah pemerintah mengizinkan masyarakat mudik Lebaran 2022.

Ini akan menjadi tahun pertama dibolehkannya mudik di tengah pandemi virus corona.

Sebelumnya, pada Lebaran 2020 dan 2021, pemerintah melarang mudik.

Presiden Joko Widodo pun mengimbau seluruh warga yang hendak mudik untuk berhati-hati, apalagi pandemi Covid-19 belum selesai.

"Dari data terakhir yang kita terima, yang ingin mudik itu kurang lebih 79 juta. Ini bukan jumlah yang sedikit," kata Jokowi, Rabu (30/3/2022).

Kondisi terkini para calon pemudik yang sudah mulai datangi stasiun kereta api Pasar Senen jelang pelarangan mudik lebaran, Selasa (4/5/2021).
Kondisi terkini para calon pemudik yang sudah mulai datangi stasiun kereta api Pasar Senen jelang pelarangan mudik lebaran, Selasa (4/5/2021). ((Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra))

Syarat mudik

Meski tidak dilarang, warga yang hendak mudik wajib memenuhi sejumlah syarat.

Syarat tersebut merujuk pada jumlah vaksin yang sudah diterima pemudik, apakah sudah menerima vaksin booster atau dosis ketiga, ataukah baru divaksin dosis pertama atau kedua.

Baca juga: Mau Mudik Tapi Belum Vaksin Booster, Tak Perlu Khawatir Perlihatkan Saja Surat Ini, Pulkam Lancar

Berikut syarat mudik Lebaran 2022 menurut kategori penerima vaksin:

  1. Pemudik yang sudah menerima vaksin booster dibolehkan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 untuk syarat perjalanan.
  2. Pemudik yang sudah divaksinasi dua dosis atau lengkap wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan.
  3. Pemudik yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.

Aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Posko vaksinasi

Untuk memenuhi kebutuhan booster selama perjalanan mudik, pemerintah menyediakan posko vaksinasi guna memberikan layanan vaksin bagi pemudik.

"Nanti akan ada tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos, dan kalau naik angkutan pribadi bisa juga disuntik keduanya, lengkapnya di sana," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Rabu (23/3/2022).

Budi mengatakan, saat ini stok vaksin Covid-19 masih cukup untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi dosis kedua maupun ketiga hingga 4 bulan mendatang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved