Nasib Kapten Vincent Terancam Seperti Doni & Indra Kenz, Dipolisikan Usai Pamer Harta Hasil Treding

Selain Indra Kenz dan Doni Salmanan, yang kini masih dalam proses penyidikan terkait kasus penipuan di Bareskrim, kini ada nama Kapten Vincent.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Kapten Vincent Dilaporkan ke Polisi 

Menurut Riswal, korban sementara yang mengadu dugaan penipuan Oxtrade mencapai lebih dari 10 orang.

Para korban saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu sebelum membuat laporan kepolisian.

"Untuk korban lebih dari 10 orang dan kami himbau untuk melengkapi bukti-bukti dulu. Salah satu yang harus dilengkapi adalah mutasi rekening koran karena disitulah timbul kerugian," imbuhnya.

Laporan korban terhadap Kapten Vincent Raditya diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/1665/III/20022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Maret 2022.

Laporan itu selanjutnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Kapten Vincent sendiri dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan TPPU.

Ia dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, pilot ini juga disangkakan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Berita lain terkait Kapten Vincent

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved