Harga Pertamax Terbaru se-Indonesia Setelah Resmi Naik Rp 12.500 Per Liter, Berlaku 1 April 2022

inilah daftar harga Pertamax terbaru se-Indonesia per 1 April 2022, usai resmi naik menjadi Rp 12.500 per liter dikutip dari pertamina.com:

Editor: Mumu Mujahidin
ISTIMEWA
SPBU Modular yang disiagakan Pertamina MOR III selama libur Nataru. 

TRIBUNCIREBON.COM - Berikut daftar harga Pertamax di seluruh Indonesia setelah resmi mengalami kenaikan jadi Rp 12.500 per liter.

Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax secara resmi diumumkan PT Pertamina (Persero), Kamis (31/3/2022).

Kini harga Pertamax naik menjadi Rp 12.500 per liter.

Harga baru ini berlaku pada Jumat, 1 April 2022 mulai pukul 00.00 waktu setempat.

Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga SH C&T PT Pertamina, Irto Ginting mengatakan, Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat.

Petugas SPBU saat mengisi Pertamax Turbo ke sepeda motor konsumen, Sabtu (23/1/2021).
Petugas SPBU saat mengisi Pertamax Turbo ke sepeda motor konsumen, Sabtu (23/1/2021). (Foto ISTIMEWA)
"Harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya."

"Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019," jelasnya sesuai rilis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (31/3/2022).

Namun kenaikan harga Pertamax menjadi Rp 12.500 per liter berlaku di sejumlah daerah, misalnya Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Sebab, kenaikan harga berlaku untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen dan harga sebelumnya Rp 9.000 per liter.

Sementara untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, kenaikan harga Pertamax juga menyesuaikan dan bervariasi mulai Rp 12.500 hingga Rp 13.000.

Baca juga: RESMI, Harga Pertamax Naik Jadi Rp 12.500 Per Liter Mulai Jumat 1 April 2022 Pukul 00.00 WIB

Selengkapnya, inilah daftar harga Pertamax terbaru se-Indonesia per 1 April 2022, dikutip dari pertamina.com:

1. Prov. Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 12.500

2. Prov. Sumatera Utara: Rp 12.750

3. Prov. Sumatera Barat: Rp 12.750

4. Prov. Riau: Rp 13.000

5. Prov. Kepulauan Riau: Rp 13.000

6. Kodya Batam (FTZ): Rp 13.000

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved