Tol Cipali dan Japek Bakal Terapkan Tilang Elektronik, Berlaku Mulai Jumat 1 April 2022
Penerapan tilang elektronik di Jalan tol itu, kata dia, mengikuti kebijakan dari Kapolri yang ditindaklanjuti oleh Korlantas Polri.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Tol Cipali dan Tol Japek bakal mulai menerapkan tilang elektronik mulai Jumat 1 April 2022.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Operasional Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar, AKBP Bayu Catur Prabowo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (31/3/2022).
Penerapan tilang elektronik di Jalan tol itu, kata dia, mengikuti kebijakan dari Kapolri yang ditindaklanjuti oleh Korlantas Polri.
Baca juga: Daftar Tarif Tol Cipali Terbaru, Berlaku Mulai Rabu 30 Maret, Cikampek-Palimanan Rp 119 Ribu
"Dari korlantas menyampaikan, memang di Jabar itu baru beberapa titik ada," ujar Catur Bayu.
Pihaknya tidak menyebutkan secara rinci kamera atau speed gunnya dipasang dititik mana saja.
"Sementara belum dapat diinfokan, karena untuk membuat pengguna jalan waspada. Jadi, sampai saat ini tidak akan menyampaikan di mana titik etilang elektronik di jalan tol," katanya.
"Kita tidak menyampaikan kaitannya dengan kewaspadaan, karena masyarakat kita kalau ada kamera di sana, mereka akan tertib. Jadi, tidak diinfokan dulu agar masyarakatnya waspada," tambahnya.
Secara bertahap, kata dia, ruas tol lain yang masuk wilayah Jabar bakal turut dipasang kamera dan speed gun.
"Sementara baru di ruas itu, dan lainnya masih proses tidak bisa langsung semua," ucapnya.
Pun dengan ruas tol di dalam kota, kata dia, ke depan bakal dipasang kamera dan speed gun untuk penerapan tilang elektronik.
"Itu saat ini belum juga, karena masing-masing titik itu ada karakter tersendiri," katanya.