Daftar Tarif Tol Cipali Terbaru, Berlaku Mulai Rabu 30 Maret, Cikampek-Palimanan Rp 119 Ribu
Berikut ini daftar tarif Tol Cipali terbaru. Efektif diberlakukan mulai Rabu (30/3/2022) pukul 00.00 WIB.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Berikut ini daftar tarif Tol Cipali terbaru.
Tarif Tol Cikampek-Palimanan (Cipali) naik dan efektif diberlakukan mulai Rabu (30/3/2022) pukul 00.00 WIB.
Kenaikan tarif ruas tol yang kini dibranding dengan nama ASTRA Tol Cipali tersebut Keputusan Menteri PUPR Nomor 263/KPTS/M/2022 tertanggal 16 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cipali.
Direktur Operasi PT LMS, Agung Prasetyo, mengatakan, penyesuaian tarif Tol Cipali didasarkan laju inflasi daerah sekitar tol sepanjang 116 kilometer tersebut dalam dua tahun terakhir.
"Penyesuaian tarif tol ini juga berlaku untuk semua jenis kendaraan dari mulai golongan I - V," kata Agung Prasetyo saat ditemui di GT Palimanan Tol Cipali, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Rabu (30/3/2022) dini hari.

Ia mengatakan, tarif Tol Cipali terjauh dari GT Cikampek dan Cikampek Utama I hingga GT Palimanan untuk kendaraan Golongan I menjadi Rp 119 ribu dari Rp 107.500.
Selain itu, untuk kendaraan Golongan II - III menjadi Rp 196 ribu dari Rp 177 ribu, sedangkan kendaraan Golongan IV - V yang semula Rp 222 ribu menjadi Rp 246 ribu.
Kenaikan tarif kali ini juga berdasarkan besaran tarif tol pada 2019 ditambah besaran tambahan tarif sesuai hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dikali jarak.
"Secara regulasi tarif tol dinaikkan setiap dua tahun sekali sesuai ketentuan Undang-undang, dan tarif Tol Cipali terkahir kali naik pada 2019 meski baru diberlakukan Januari 2021," ujar Agung Prasetyo.
Agung menyampaikan, penyesuaian tarif terbaru itu pun telah disosialisasikan kepada para pengendara sejak PT LMS menerima Kepmen PUPR pada 16 Maret 2022.
Karenanya, berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam keputusan itu penyesuaian tarif diberlakukan 14 hari setelah menerima Kepmen PUPR.
Selain itu, Badan Usaha Jalan Tol (BUIT) harus memerhatikan delapan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebelum menaikkan tarifnya.
Di antaranya, kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, kelaikan tempat istirahat dan pelayanan, unit pertolongan atau penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan.
"BPJT telah memeriksa pemenuhan delapan indikator tersebut di ruas ASTRA Tol Cipali, dan dinyatakan SPM telah dipenuhi tarifnya dinaikkan," kata Agung Prasetyo.