MAKI Gugat Mendag Muhammad Lutfi karena Ingkar Janji Umumkan Calon Tersangka Mafia Minyak Goreng

Adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunnews.com
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Ia mengatakan keputusan impor beras diambil melalui perhitungan yang matang terkait ketersediaan beras di Perum Bulog. 

TRIBUNCIREBON.COM - Buntut soal calon mafia minyak goreng yang tak kunjung diumumkan Menteri Perdangan Muhammad Lutfi digugat.

Adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan.

Tak hanya Mendag Muhammad Lutfi, MAKI juga menggugat Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Gugatan ini diajukan terkait gagalnya Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengungkap identitas mafia minyak goreng yang meresahkan masyarakat Tanah Air.

Diwartakan TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube MetroTVNews, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan gugatan pra-peradilan terhadap Mendag Muhammad Lutfi dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag karena dianggap telah ingkar janji.

Muhammad Lutfi saat menjabat Menteri Perdagangan di pameran Indonesia International Motor Show 2014, di JIExpo, Kemayoran, Jakarta , Kamis (18/9/2014).
Muhammad Lutfi saat menjabat Menteri Perdagangan di pameran Indonesia International Motor Show 2014, di JIExpo, Kemayoran, Jakarta , Kamis (18/9/2014). ((KOMPAS.COM / RODERICK ADRIAN MOZES))

Hal ini terkait dengan batalnya pengungkapan dan penetepan tersangka mafia minyak goreng.

Sebelumnya, pada Kamis (17/3/2022) Mendag Lutfi menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi nama para calon tersangka mafia yang menimbun minyak goreng.

Saat itu, Mendag Lutfi mengatakan akan mengungkap calon tersangka mafia minyak goreng pada Senin (21/3/2022).

Pernyataan itu disampaikan Mendag Lutfi saat menghadiri rapat kerja bersama anggota Komisi VI DPR RI.

Namun hingga satu pekan lebih dari waktu yang dijanjikan, Mendag Lutfi nyatanya belum juga mengungkapkan siapa mafia minyak goreng tersebut.

Baca juga: Janji Umumkan Tersangka Mafia Minyak Goreng, Mendag Lutfi Ditagih Politisi PKS, Begini Katanya

MAKI pun menganggap Kemendag telah melakukan penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum.

Boyamin pun melaporkan Mendag dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (29/3/2022) kemarin.

"Ini sebenarnya belum ada SP3 tapi karena ini tidak diumumkan tersangka (mafia minyak goreng) maka itulah saya gugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Boyamin seperti dikutip dalam YouTube MetroTVNews yang ditayangkan Selasa (29/3/2022).

Dijelaskan Boyamin bahwa penyidik pegawai negeri sipil Kemendag telah menghentikan proses penyidikan terkait kasus mafia minyak goreng ini secara tidak sah.

Sebab, hingga kini Kemendag belum juga mengungkapkan tersangka mafia minyak goreng seperti yang dijanjikan.

"Maka saya gugat ke pengadilan untuk mendapatkan putusan hakim untuk memerintahkan segera menetapkan tersangka," jelas Boyamin.

Pasalnya diketahui bahwa keberadaan mafia minyak goreng diduga yang menyebabkan terjadinya kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di Indonesia akhir-akhir ini.

"Supaya ini masyarakat segera mendapatkan minyak goreng murah setidaknya tidak langka," papar Boyamin.

"Supaya tidak terulang dan tujuan terakhir adalah orang yang melakukan dugaan kejahatan tindak pidana perdagangan dan tindak pidana perlindungan konsumen ini diproses hukum," sambungnya.

Diketahui juga bahwa selain mengajukan gugatan ke pengadilan, Boyamin juga mengirimkan permohonan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memecat Mendag Lutfi yang tak kunjung mengumumkan tersangka mafia minyak goreng.

Baca juga: Mafia Minyak Goreng yang Dijanjikan Mendag Lutfi Belum Juga Ada, Polri Malah Tidak Tahu

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)

 

Berita lain terkait Mafia Minyak Goreng

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved