Apa Itu Praktik Cuci Otak yang Dilakukan Terawan hingga Membuat Eks Menkes Ini Dipecat dari IDI?
Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya dipecat oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) gara-gara praktik cuci otak.
TRIBUNCIREBON.COM - Salah satu penyebab Terawan Agus Putranto dipecat dari IKatan Dokter Indonesia (IDI) adalah praktik cuci otak yang diprakarsainya.
Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya dipecat oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Tepatnya saat Muktamar Pengurus Besar IDI yang dilaksanakan di Banda Aceh, Jumat (25/03/2022) lalu, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI resmi mencoret nama dr Terawan.
Hal ini pun sontak menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak, hingga potensi berbuntut panjang.
Pemecatan dr Terawan ini tentu bukan tanpa alasan.
Berdasarkan surat edaran berkop surat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang diterima Tribunnews.com, berisi tentang Penyampaian Hasil Keputusan MKEK Tentang Dr. Terawan AGus Putranto, Sp. Rad.

Surat itu bertuliskan Jakarta, 8 Februari 2022 bernomor 0280/PB/MKEK/02/2022, ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI berisi mengenai hasil keputusan MKEK setelah Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 2022.
Adapun rapat itu mempertimbangkan Rapat Koordinasi MKEK Pusat IDI bersama MKEK IDI Wilayah dan Dewan Etik Perhimpunan pada 29-30 Januari 2022, khususnya pada sesi Dr Terawan, diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Di poin kedua, MKEK Pusat IDI meminta kepada Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK berupa pemecatan tetap sebagai anggota IDI.
Tertulis di dalamnya, hal itu dikarenakan Dr. Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct).
Serta tidak melakukan itikad baik sepanjang 2018-2022.
Baca juga: Terawan Agus Putranto Akhirnya Buka Suara Soal Pemecatan Dirinya dari IDI, Eks Menkes Bilang Begini
Sebab Pemecatan
Penyebabnya termasuk menyoal praktik ‘cuci otak’ yang dilakukan Terawan.
MKEK menganggap Terawan tidak mempunyai itikad baik setelah diberikan sanksi terkait metode cuci otak pada 2018 lalu.
Ketua MKEK menyebutkan Terawan belum memberikan bukti telah menjalani sanksi etik selama periode 2018-2022.
Alasan kedua Terawan dipecat, adalah karena ia aktif mempromosikan Vaksin Nusantara secara luas, walaupun penelitiannya belum selesai.
Dalam beberapa kesempatan Terawan gencar mempromosikan vaksin tersebut, bahkan setelah ia tidak lagi menjabat sebagai Menteri Kesehatan, dirangkum dari Kompas.com.
Manuver Terawan membentuk perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) juga menjadi salah satu alasan Terawan dipecat.
MKEK menganggap aktivitas tersebut tidak sesuai prosedur.
MKEK bahkan menyebut menemukan surat edaran PDSRKI yang menginstruksikan agar anggota organisasi ini tidak menghadiri acara Muktamar IDI.
Lantas adanya hal tersebut Terawan pun kini terancam tidak bisa lagi mengurus izin praktik sebagai dokter.
Baca juga: Harta Kekayaan Terawan Agus Putranto yang Dipecat dari IDI, Puluhan Miliar dan Belasan Bidang Tanah
Praktik Cuci Otak
Salah satu alasan Terawan dipecat yaitu karena mempromosikan metode terapi cuci otak, untuk penanganan pasien.
Promosi metode tersebut dianggap IDI telah melanggar kode etik.
Lantas apa itu terapi cuci otak?
Dilansir Stanford Health Care, terapi cuci otak ini disebut Digital subtraction angiopgraphy (DSA).
Metode ini melibatkan prosedur yakni memasukkan kateter (tabung kecil dan tipis) ke dalam arteri di kaki dan mengalirkannya ke pembuluh darah di otak.
Baca juga: Terawan Buka Suara soal Pemecatan IDI, Singgung Menginap di Rumah atau Diusir ke Jalan
Hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran pembuluh darah di otak
Lantas berguna untuk mendeteksi masalah aliran darah.
Tepatnya, prosedur ini yakni dengan cara menyuntikkan cairan kontrak melalui kateter, dan memberikan gambaran lengkap tentang pembuluh darah di organ dalam.
Baca juga: Deretan Kontroversi Terawan Putranto yang Dipecat dari IDI, Salah Satunya Metode Cuci Otak
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Facundo Chrysnha Pradipha) (Kompas.com/Maya Citra Rosa)