Terlilit Utang Pinjol Pria di Bandung Nekat Rampok Taksi Online hingga Tusuk Driver, Ini Katanya
AH perampok taksi online di Ciparay, Kabupaten Bandung mengaku, barang hasil rampokannya, yakni mobil dan handphone, rencananya akan dijual.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - AH (22) tersangka pembegalan terhadap taksi online, di Ciparay Kabupaten Bandung, mengaku, melakukan kejahatan tersebut karena terlilit hutang pinjaman online (pinjol).
Seperti yang telah diberitakan, AH melakukan perampokkan dengan berpura-pura jadi penumpang, saat sampai tujuan, di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jumat (25/3/2022) ia memukul dan menusuk sopir taksi online yang ditumpanginya.
Adapun pengemudi taksi online tersebut, yakni Iwan Rusmawan (56), mengalami luka sobek dibagian leher akibat tusukan pisau, dan lebam di pelipis mata sebelah kiri akibat pukulan.
AH mengaku, barang hasil rampokannya, yakni mobil dan handphone, rencananya akan dijual.

"Rencananya mau dijual, belum tau (dijual) ke mana, disimpan dulu saja," kata AH, yang tanggannya diborgol, saat di Mapolresta Bandung, (28/3/2022).
Namun belum sempat menjual barang tersebut, ia berhasil diringkus jajaran Polresta Bandung, di wilayah Cilengkrang, Minggu (27/3/2022).
"Kalau terjual, uangnya mau dipake buat bayar kebutuhan, bayar kosan sama ada hutang, dari pinjol, Rp 2 juta," ujar AH, sambil tertunduk.
AH tersangka perampokkan, yang memesan taksi online di Cilengkrang dengan tujuan Ciparay, mengaku, sudah merencanakan aksinya tersebut.
Baca juga: Sopir Taksi Online Memohon Tak Dibunuh Saat Dirampok di Ciparay Bandung, Ini Tampang Pelaku
"Pisau sudah dibawa dari rumah," ucapnya.
Kapolresta Vandung, menegaskan, motif tersangka adalah, yang bersangkutan ingin membayar kos-kosan dan hutang-hutangnya.
"Jadi alhamdulillah belum sampai terjualkan kepada pihak lain, dalam hal ini tersangka menyampaikan, bahwa masih mencari orang yang mau beli mobil (hasil kejahatannya), namun demikian bisa kami amankan terlebih dahulu," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kata Kusworo, tersangka terjerat pasal 365 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara 9 tahun," ucapnya.
Baca juga: Pengakuan Sopir Taksi Online yang Dirampok di Ciparay, Memohon Tak Dibunuh, Alami Luka Tusuk & Lebam
Kronologi
Pelaku perampokan pengemudi taksi online di Ciparay, Kabupaten Bandung, hanya bisa tertunduk dengan tangan diborgol, saat digiring di Mapolresta Bandung, Senin (28/3/2022).
Kapolresta Bandung, terkait dengan kasus pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya driver online, terjadi pada tanggal 25 Maret 2022, pukul 02.15 WIB.
"Ini berawal dari laporan si pengemudi yang pada saat itu mendapatkan orderan, untuk menjemput seseorang berinisial AH (22) di daerah Cilengkrang kemudian ingin diantarkan ke Kecamatan Ciparay," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung.
Kusworo menjelaskan, ketika sudah sampai di titik lokasi pengantaran, tersangka AH, mengatakan kepada korban, Irwan Rusmawan (56) warga Baleendah untuk mengikutinya.
"Sampai dengan gang kecil dimana tidak ada orang, hanya ada dua rumah yang ada di situ, kemudian secara tiba-tiba tersangka melakukan pemukulan, dan penusukan ke leher korban," kata Kusworo.
Sehingga, kata Kusworo, korban mengalami lebam di pelipis sebelah kiri, dan mengalami luka tusuk sebilah pisau di leher sebelah kiri.
"Mengetahui dirinya diserang, korban mengatakan, kau mau apa silahkan, tapi tolong jangan bunuh saya, saya punya keluarga," ujarnya.
Kusworo menungkapkan, kemudian si tersangka menyampaikan tinggalkan handphone, dompet, dan mobil.
"Dalam kondisi seperti itu, korban masih menginginkan untuk membawa pulang KTP dan SIM nya, dan itu diberikan sama tersangka. Kemudian korban ditinggalkan di tengah jalan, dan kendaraan di bawa lari oleh tersangka," tuturnya.
Kurang lebih dua hari, dijelaskan Kusworo, berdasarkan hasil penyelidikan dari reskrim Polresta Bandung, bisa mengidentifikasi pelakunya.
"Sehingga kami bisa mendapatkan keterangan posisi dan identitas tersangka, akhirnya bisa pelaku bisa kami amankan pada tanggal 27 Maret 2022," katanya.
Selain itu kata Kusworo, pihaknya juga mengamankan barang bukti, berupa mobil, handphone, dompet, senjata tajam.
"Alhamdulillah lengkap, barang bukti hasil kejahatan bisa kami amankan, dan rencananya akan dikembalikan kepada korban," ucapnya.