Siswi SMP Dirudapaksa 4 Pemuda Sekaligus Bergiliran, Sang Pacar Kabur Ketakutan, Ini Kronologinya
Nahasnya siswi SMP tersebut ditinggal pacar dan dibiarkan dirudapaksa empat pemuda di kebun sawit
TRIBUNCIREBON.COM - Seorang siswi SMP di Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu dirudapaksa empat pemuda sekaligus.
Nahasnya siswi SMP tersebut ditinggal pacar dan dibiarkan dirudapaksa empat pemuda di kebun sawit.
Peristiwa itu terjadi saat korban tengah pacaran dengan kekasihnya di kebun sawit.
Namun, kekasih korban malah kabur saat mengetahui kedatangan empat pelaku.
Empat pemuda di Kabupaten Bengkulu Tengah dibekuk aparat Polres Bengkulu Tengah setelah diduga merudapaksa seorang siswi SMP.
Keempat pelaku berinisial SOY (15), Am (27), DD (18), He (18) warga Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, Iptu Donal mengatakan, keempat pelaku berhasil diamankan di kediamannya masing-masing.
"Saat ditangkap di rumah mereka masing-masing, tidak ada perlawanan," tegas Donal.
Peristiwa miris itu terjadi berawal ketika korban yang masih berusia 15 tahun sedang berada di sebuah kebun sawit bersama pacarnya, Fa.
"Saat korban sedang berdua-duaan, datang lah keempat pelaku, melihat kedatangan keempat pelaku, Fa melarikan diri meninggalkan korban," jelas Donal.
Baca juga: Suami Rudapaksa Anak Kandung di Samping Istri yang Sedang Tidur hingga 8 Kali, Manfaatkan Selimut
Keempat pelaku kemudian mengancam akan melaporkan perbuatan NL dan Fa yang asik berduaan di kebun sawit.
"Pada saat itu juga keempat pelaku merobohkan badan korban ke tanah dan melakukan pemerkosaan secara bergiliran," tambah Donal.
Usai melakukan merudapaksa korban, keempat pelaku kemudian meninggalkan korban di lokasi kejadian.
"Saat ini keempat pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bengkulu Tengah untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," imbuh Donal.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku disangkakan terjerat pasal 81 ayat satu Jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
Baca juga: Pelajar SMA Nekat Rudapaksa Ibu-ibu Akibat Pengaruh Miras, Padahal Niat Awal Mau Mencuri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/berkelahi.jpg)