Aturan Terbaru Mudik 2022, Ini Cara Pemerintah Cek Pemudik Sudah Booster Atau Belum

Berikut ini update aturan mudik Lebaran 2022 termasuk cara pemerintah mengecek vaksinasi booster.

TribunCirebon.com/Handhika Rahman
Ilustrasi Proses pelaksanaan vaksinasi booster untuk syarat mudik 

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut ini update aturan mudik Lebaran 2022 termasuk cara pemerintah mengecek vaksinasi booster.

 Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi izin kegiatan mudik Lebaran 2022 mendatang.

Namun, pelonggaran mudik Lebaran 2022 hanya boleh dilakukan oleh masyarakat yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua dan ketiga atau booster.

“Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Jokowi pada Rabu (23/3/2022), dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Lantas, bagaimana cara pemerintah mengecek vaksinasi booster saat mudik Lebaran 2022?

H-3 Lebaran 2018, pintu Tol Palimanan mulai dipadati pemudik, Selasa (12/6/2018).
H-3 Lebaran 2018, pintu Tol Palimanan mulai dipadati pemudik, Selasa (12/6/2018). (Tribun Jabar)

Ini cara pemerintah cek vaksinasi booster

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah akan memeriksa vaksinasi pemudik melalui dua cara, yakni:

1. Melalui aplikasi PeduliLindungi

Pemeriksaan status vaksinasi booster bagi pemudik yang menggunakan transportasi umum, dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun pemeriksaan status dilakukan saat pemudik akan naik ke transportasi umum yang digunakan.

“Di PeduliLindungi kelihatan ada vaksin ketiga atau tidak. Kemudian memang untuk mudik dengan kendaran umum kita mengeceknya pada saat naik (kendaraan umum),” ujar Menkes Budi, dikutip dari Kompas.com (24/3/2022). 

2. Random Checking

Selanjutnya, untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi akan dilakukan pemeriksaan secara acak atau random checking.

“Mudik dengan kendaraan pribadi nanti tinggal dilakukan dengan random checking,” katanya.

Belum vaksinasi booster wajib tes Covid-19 Budi kembali memaparkan, pemerintah tidak mewajibkan pemudik dengan vaksinasi booster untuk melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen ataupun tes PCR.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved