4 Hari Lagi, Habib Bahar Bin Smith Disidang di Pengadilan Negeri Bandung, 40 Pengacara Siap Membela
Habib Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pekan depan
Sementara itu, 40 pengacara siap membela Habib Bahar bin Smith, dalam sidang dugaan penyebaran berita bohong.
"(Pengacara) kurang lebih 30 sampai 40 orang," ujar Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (22/3/2022).
Pihaknya mengaku sudah siap membela Habib Bahar dalam sidang nanti. Semua tim, kata dia, akan dikerahkan untuk dampingi kliennya.
"Kita dari kemarin sudah siap kasus disidangkan. Insya Allah, kita sudah siap disidangkannya habib Bahar. Tim sudah siap semua," katanya.
Dalam perkara ini, Bahar dan Tatan dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.