Polres Cirebon Kota Ringkus Komplotan Maling Modus Pecah Kaca Asal Bandung

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, komplotan itu beranggotakan dua orang yang berinisial SP dan AD.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (21/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Petugas Polres Cirebon Kota meringkus komplotan maling modus pecah kaca asal Bandung.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, komplotan itu beranggotakan dua orang yang berinisial SP dan AD.

Menurut dia, keduanya juga dihadiahi timah panas di kakinya karena berusaha melawan petugas saat diamankan pada Sabtu (19/3/2022) dinihari.

"Kami mengamankan mereka di rumahnya di Bandung, dan terpaksa melakukan tindakan tegas serta terukur," kata M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (21/3/2022).

Baca juga: INI Tampang Dukun Cabul terhadap 2 Siswi SMA di Dayeuhkolot, Polresta Bandung Beberkan Modusnya

Ia mengatakan, SP dan AD mencuri barang berharga yang disimpan di mobil dengan modus memecahkan kacanya menggunakan busi sepeda motor.

Bahkan, mereka beraksi di dua lokasi berbeda Selasa (15/3/2022) malam, di antaranya, di Jalan Evakuasi dan Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon.

Saat itu, keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor untuk mencari mangsa, yakni mobil yang diparkir di kawasan sepi.

"Para tersangka sengaja datang ke Kota Cirebon dari Bandung untuk melakukan pencurian modus pecah kaca mobil," ujar M Fahri Siregar.

Fahri menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara SP dan AD telah beraksi di lima lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon selama Maret 2022.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan tas hasil curian yang berisi BPKB, ponsel, cincin, dompet, kartu ATM, dan lainnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata M Fahri Siregar.

Sementara SP mengaku pada Sabtu (19/3/2022) lalu berangkat dari Bandung kira-kira pukul 12.00 WIB dan tiba di Kota Cirebon pada malam hari.

Ia dan AD langsung berkeliling Kota Cirebon untuk mencari sasaran dan berhasil menggondol tas berisi barang berharga dari dua mobil korban.

"Saya mencuri di Jalan Evakuasi dulu baru di Jalan Cipto Mangunkusumo, kemudian langsung pulang lagi ke Bandung," ujar SP di hadapan petugas.

Baca juga: HASIL Visum Ibu yang Tewas Mengenaskan di Teras Rumah Sudah Keluar, Ini Kata Kapolres Cirebon Kota

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved