Uang Indra Kenz hanya Rp 1,8 M di Rekening, Diduga Sudah Disembunyikan, Siap-siap Ada Tersangka Baru
Sejauh ini dari penyidikan yang sudah dilakukan, polisi mengetahui bahwa Indra ternyata telah menghilangkan barang bukti dalam kasus yang menjeratnya
Kini tim penyidik juga sudah diterjunkan ke luar kota guna mengumpulkan bukti-bukti serta mengejar target lainnya.
Baca juga: Siapa Pemilik Binomo yang Membuat Indra Kenz Dipenjara? Sang Crazy Rich Medan Tutup Mulut, Kenapa?
“Minggu depan sudah ada perkembangan baru lah. Ada lagi kita kejar. Anak-anak [penyidik] sudah di luar kota,” katanya.
Polisi terus melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz yang diduga kuat merupakan hasil dari aktivitasnya di Binomo.
Termasuk, siapa saja orang-orang yang menikmati hasil kekayaan Indra Kenz dari Binomo.
Dalam kasus tersebut, Indra Kenz dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara. Sejumlah aset mewah miliknya pun turut disita kepolisian.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, ada aliran dana ke luar negeri dalam jumlah signifikan ke rekening bank di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss terkait dengan investasi ilegal.
Baca juga: Sempat Mangkir Pengusaha Rudy Salim akan Diperiksa Bareskrim Lagi Soal Kasus Indra Kenz
Sampai di Karibia
Kepala PPATK Ivan Yustivandana mengatakan, dugaan tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari Financial Intelligence Unit (FIU) di luar negeri.
"Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo, berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020 hingga Desember 2021 sebesar 7,9 juta euro," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (18/3/2022).
Dana tersebut, kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.
Ivan menegaskan, bahwa PPATK terus bekerja dalam menelusuri aliran uang dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan hingga ke luar negeri.
"Sebagai lembaga sentral atau focal point dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan FIU dari negara lain," pungkasnya.
Sementara dari sisi eksekusi, PPATK kembali membekukan sementara 29 rekening dengan nilai sebesar Rp 7,2 miliar.
Dengan tambahan itu, maka total sebanyak 150 rekening dengan nominal Rp 361,2 miliar telah dibekukan sementara oleh PPATK.
(tribun network/van/man/dod)