Kasus Doni Salmanan

Gaya Doni Salmanan Minta Maaf Beda dengan Ekspresi Penyesalan Umum, Pakar: Tegas dan Berani

dari gerak tubuh itu Doni meminta maaf secara jantan terkait perbuatannya yang melanggar hukum. 

Editor: Machmud Mubarok
Tribunnews.com
Doni Salmanan dihadirkan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Pakar bahasa tubuh Handoko Gani memaparkan analisis mengenai permintaan maaf tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner (binary option) berkedok investasi dan pencucian Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Menurut dia, dari gerak tubuh itu Doni meminta maaf secara jantan terkait perbuatannya yang melanggar hukum. 

"Wujud ekspresi permintaan maaf dan penerimaan konsekuensi tanggung jawab yang 'jantan'. Jadi, berbeda dengan ekspresi umum tentang penyesalan," kata Handoko kepada Kompas.com, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Rizky Billar dan Alffy Rev Terseret Kasus Pencucian Uang Doni Salmanan, Hari Ini Diperiksa Bareskrim

Baca juga: Terima Saweran Rp 1 Miliar dari Doni Salmanan, Reza Arap Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Handoko memaparkan analisis mengenai permintaan maaf itu melalui gerak tubuh Doni yang direkam awak media. Menurut dia ada tiga hal yang bisa ditangkap dari permintaan maaf Doni itu.

"Ekspresi ini memberi pesan lain yaitu agar memberikan justifikasi bahwa apa yang dilakukannya memang 'biasa' bagi masyarakat Indonesia yang mengenal dunia trading," ujar Handoko.

Terkait dengan pesan Doni yang mengingatkan supaya masyarakat Indonesia supaya tidak tergiur dengan rayuan investasi fiktif, Handoko menyatakan hal itu dapat dilihat sebagai upaya Doni mendapatkan keringanan hukuman dengan mengakui perbuatannya.

"Yang mengenal dunia trading bahwa keinginan yang kuat untuk menang yang seharusnya merupakan hal yang wajar bagi pelaku trading. Namun, sekiranya melanggar etika dan hukum, agar bisa dimaklumi dan dimaafkan oleh siapapun pihak yang 'dikalahkannya', serta dengan demikian ia juga sekaligus memohon kepada pengadilan dan penegak hukum agar bisa dikurangi hukumannya," ucap Handoko.

Handoko menyatakan tidak bisa menganalisis ekspresi marah atau sedih dari raut wajah karena selama jumpa pers Doni mengenakan masker.

"Ekspresi wajah DS tidak menunjukkan ekspresi wajah sedih ataupun marah. Untuk ekspresi takut, karena keterbatasan ekspresi wajahnya memang tidak bisa dianalisis secara optimal," ucap Handoko. 

Handoko menyatakan beberapa poin bahasa tubuh Doni yang dianalisa adalah ketika dia tampil dalam jumpa pers dengan postur tubuh lurus, tangan kanan memegang mikropon, dan tangan kiri masuk ke saku celana.

"Perubahan gestur terjadi saat kata 'minta maaf' dimana postur tubuh bergerak memutar (swing). Begitu juga terjadi perubahan gestur ketika mengucapkan kata 'maaf' kepada masyarakat Indonesia dimana tubuhnya membungkuk," kata Handoko.

Sedangkan dari segi suara, Handoko menilai dalam jumpa pers itu suara dan kecepatan berbicara Doni terdengar cepat.

"Ritme, pitch, serta suara juga menunjukkan kelancaran dan kelantangan dalam berbicara. Tidak nampak jeda yang signifikan," ujar Handoko. 

Handoko mengatakan, setiap Doni menyampaikan kata 'maaf' terlihat ada perubahan pada gerak tubuh dan intonasi suara.

"Namun, pada kata 'maaf yang disampaikan memang kita justru melihat kesan lancar, tegas, berani, dibandingkan dengan persepsi masyarakat terkait reaksi 'maaf' dengan ekspresi wajah sedih dan mungkin menangis, kepala dan tubuh menunduk, suara terbata-bata, serta kemungkinan penggunaan kata 'maaf' lebih dari 1 kali," ucap Handoko.

Doni menyatakan meminta maaf dalam jumpa pers di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (15/3/2022) kemarin. Ini adalah kemunculan perdana Doni setelah ditahan selama sepekan dalam perkara itu di Rutan Bareskrim.

Dalam jumpa pers itu, Doni mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan sempat menyampaikan pernyataan permintaan maaf.

"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni Salmanan.

Doni Salmanan berharap didoakan supaya mendapat keringanan hukuman. "Saya juga ingin memohon doanya kepada teman-teman semuanya, seluruh masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," kata Doni Salmanan.

Selain itu, Doni juga mengimbau supaya masyarakat Indonesia tidak mudah tergiur dengan trading ilegal.

Doni Salmanan dijerat sangkaan berlapis oleh penyidik Bareskrim Polri. Yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menjerat Doni dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sampai saat ini penyidik Bareskrim Polri telah menyita 97 item aset Doni Salmanan dengan total nilai Rp 64 miliar. Aset-aset tersebut diduga dibeli dari hasil penipuan dan pencucian uang berkedok investasi ilegal binary option Quotex. Penahana terhadap Doni tidak berselang jauh usai penyidik Bareskrim Polri menahan selebgram yang juga menjadi tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakar Sebut Gaya Minta Maaf Doni Salmanan Berbeda dari Ekspresi Penyesalan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/03/16/12323851/pakar-sebut-gaya-minta-maaf-doni-salmanan-berbeda-dari-ekspresi-penyesalan?page=all.
Penulis : Aryo Putranto Saptohutomo
Editor : Aryo Putranto Saptohutomo

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved