Gadis 15 Tahun Dicabuli Teman Ayahnya Sendiri hingga 5 Kali, Terakhir Kepergok Langsung Ayahnya

Seorang pria di Kabupaten Jember nekat berbuat asusila terhadap anak temannya sendiri, kepergok lalu kabur

Editor: Mumu Mujahidin
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi korban pencabulan. 

TRIBUNCIREBON.COM - Seorang pria di Jember, Jawa Timur nekat berbuat asusila terhadap anak teman sendiri.

Pelaku berinisial J (37) terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Dia ditangkap karena telah melecehkan anak temannya yang masih berusia 15 tahun.

Kasus ini terbongkar saat ayah korban pulang dari mengantar istrinya melayat.

Dia melihat temannya langsung kabur dari rumahnya.

Ilustrasi - Pencabulan
Ilustrasi - Pencabulan (Tribun Maluku)

Dari situ, korban menceritakan kejadian yang dialaminya.

Perbuatan J terbongkar pada Minggu (13/3/2022) lalu.

Sekitar pukul 12.00 WIB, J mendatangi rumah korban.

Di rumah, ada orang tua korban.

Si ayah korban tidak curiga, karena memang mereka berteman.

Baca juga: Oknum PNS Disdik Kabupaten Cirebon Belum Dijadikan Tersangka Usai Mencabuli Gadis Muda di Kuningan

Sampai akhirnya, ayah korban pamit mengantar istri melayat ke tetangga yang meninggal dunia.

Saat korban seorang diri itulah, J melakukan tindak kekerasan seksual kepada korban.

Ternyata ini merupakan perbuatan yang sudah keenam kalinya.

Sekitar 15 menit, ayah korban pulang. J yang panik langsung kabur.

Ayah korban lantas menanyai korban, sampai akhirnya korban mengaku.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Jenggawah.

Pada Rabu (16/3/2022), polisi berhasil menangkap J di tempat kerjanya sebagai kuli bangunan di Kecamatan Sukorambi.

Baca juga: Istri Kaget Buntuti Suami dari Bandara, Sang Kepala Dinas Ujungnya Check In Hotel Sama Selingkuhan

Dia pun digelandang ke Polsek Jenggawah.

"Setiap habis melakukan perbuatannya, pelaku memberi uang Rp 20.000 kepada korban," ujar Kanitreskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Akhmad Rinto.

Pelaku memberikan iming-iming uang itu, agar korban mau menuruti perbuatannya.

Atas perbuatan bejatnya, J dijerat memakai UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita lain terkait Pencabulan Anak

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved