Kasus Doni Salmanan

Terima Saweran Rp 1 Miliar dari Doni Salmanan, Reza Arap Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse (Bareskrim) Polri akan memeriksa Youtuber Reza Oktavian alias Reza Arap terkait Doni

Editor: Machmud Mubarok
istimewa
Doni Salmanan dan Reza Arap 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse (Bareskrim) Polri akan memeriksa Youtuber Reza Oktavian alias Reza Arap pada Kamis (17/3/2022) ini.

Reza Arap akan diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana kasus tersangka penipuan aplikasi Quotex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

“Iya katanya mau datang (untuk pemeriksaan),” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim saat dikonfirmasi, Rabu (16/3/2022) malam.

Adapun sebelumnya Dittipidsiber menjadwalkan Reza Arap untuk diperiksa pada Jumat (18/3/2022). Namun, Reza menyatakan diri siap diperiksa pada hari ini.

Baca juga: Doni Salmanan Terancam Miskin dan Dibui, Apakah Dinan Fajrina akan Tinggalkan Suami, Ini Jawabannya

Reinhard pun menyatakan, pihaknya akan tetap memeriksa Reza Arap jika datang ke Bareskrim hari ini. Kendati demikian, Reinhard tidak menyampaikan perincian soal pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Reza.

Sementara itu, Reza Arap menyatakan siap memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim hari ini terkait kasus Doni Salmanan.

Hal tersebut diungkapkan Reza Arap dalam sebuah twit di akun Twitter miliknya. "Bareskrim tomorrow let's go," tulis Reza Arap, dikutip Kompas.com dari akun @yourbae, Rabu (16/3/2022).

Influencer Doni Salmanan diketahui resmi menjadi tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option aplikasi Quotex pada Selasa (8/3/2022) malam.

Selain penipuan, Doni juga menjadi tersangka berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelum menjadi tersangka, Reza Arap sempat menerima uang Rp 1 miliar dari Doni Salmanan.

Saat itu, Reza tengah melakukan live streaming game seperti biasa. Kemudian, Doni Salmanan berkali-kali memberikan saweran kepadanya. Reza kemudian menelepon Doni Salmanan untuk menanyakan maksud dari pemberian uang saweran yang mencapai Rp 1 miliar tersebut.

Jadi Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya menaikkan status perkara kasus korban Binomo atas terlapor Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan bahwa naiknya status perkara tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022).

"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Gatot dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/3/2022).

Dalam kasus ini, kata Gatot, pihaknya telah memeriksa 10 orang sebagai saksi. Adapun saksi yang diperiksa merupakan saksi pelapor hingga saksi ahli.

Baca juga: Akun YouTube Doni Salmanan Masih Eksis, Konten Video di King Salmanan Sudah Hilang,

Dinan Fajrina, istri cantik Doni Salmanan tegar bela sang suami yang tersandung kasus hukum (Instagram @dinanfajrina)
"Sampai dengan saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian, 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor," pungkas Gatot.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mulai menjadwalkan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan dalam kasus Binomo. Dia telah direncanakan bakal diperiksa pada pekan depan.

Demikian disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Namun, dia tak menjelaskan secara detil waktu pemeriksaan terhadap Doni Salmanan.

"Infonya minggu depan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus Binomo untuk mencari siapa saja affliator yang telah merugikan banyak korban.

“Saya sampaikan bahwa ketika melakukan pengembangan, penyidik melakukan pengembangan, siapa pun yang terlibat dalam kasus termasuk kasus afiliator saudara IK, maka kita akan proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Terancam 20 Tahun Penjara

Kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo memasuki babak baru.

Ternyata, Doni Salmanan juga disangkakan pasal mirip Crazy Rich Medan Indra Kenz.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan Doni Salmanan yang diduga sebagai affiliator Binomo disangka pasal terkait judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoax.

"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).

Adapun pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Berikutnya, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU. Pasal yang disangkakan kepada Doni Salmanan mirip dengan kasus Indra Kenz.

Menurut Gatot, ancaman hukuman dalam beleid pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya menaikan status perkara kasus korban Binomo atas terlapor Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

 Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan bahwa naiknya status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022).

"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Gatot dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/3/2022).

Dalam kasus ini, kata Gatot, pihaknya telah memeriksa 10 orang sebagai saksi. Adapun saksi yang diperiksa merupakan saksi pelapor hingga saksi ahli.

"Sampai dengan saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian, 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor," pungkas Gatot.

Minta Maaf

Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Quotex akhirnya meminta maaf.

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni Salmanan.

Doni Samanan menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.

Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.

Doni Salmanan dihadirkan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). (Tribunnews.com)
"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini (tertipu) sama trading-trading ilegal," pungkasnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

 Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selata.

Dimiskinkan

Nasib Doni Salmanan nyaris seperti Indra Kenz, harta kekayaannya disita oleh Bareskrim Polri.

Para crazy rich ini terancam jatuh miskin usai aset bernilah miliaran rupiah disita polisi karena diduga hasil kejahatan penipuan.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan.

Selain rumah mewah dan mobil, penyidik menyita barang mewah milik tersangka.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan barang mewah yang turut disita berupa 4 pasang sepatu dengan brand ternama hingga satu pasang jam tangan merek Hermes.

"4 pasang sepatu yang nilainya juga tinggi, kemudian ada satu buah pasang jam tangan merek Hermes," ujar Gatot di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).

Selain itu, Gatot menyampaikan pihaknya juga menyita 11 buah baju, celana hingga tas yang berinilai tinggi.

Termasuk, kata dia, 20 buku trading turut diproses penyitaan.

"11 buah baju yang masuk kategori barang mahal, kemudian ada juga celana yang masuk kategori barang mahal, ada topi, tas barang mahal juga, kemudian ada juga 20 buku terkait trading, dan 3 buah CPU," jelas Gatot.

Berikutnya, Gatot menuturkan pihaknya sebelumnya juga telah menyita dua rumah di wilayah Soreang dan Kota Bandung, Jawa Barat.

Kemudian, satu unit Porsche 911 Carera 4S, 2 unit Honda CRV, 1 unit Fortuner, hingga 2 unit Kawasaki Ninja.

"Lalu 1 unit kendaraan motor BMW, 1 kendaraan bermotor Ducatti Super Legera, 5 unit kendaraan motor Yamaha Gear, 1 unit kendaraan bermotor KTM, ada 1 unit kendaraan motor MSI, 1 buah laptop Macbook Pro, 1 buku tabungan atas nama DS, ada juga 2 buku tabungan atas nama DMF, ada 1 buah kartu debit," ungkap dia.

Lebih lanjut, Gatot menambahkan pihaknya akan terus menyelidiki aliran dana yang terkait tindak kejahatan Doni Salmanan. Sebaliknya, penyidik pun masih terus berkoordinasi dengan stakeholder lainnya.

"Aliran dana penyidik sudah koordinasi dengan stakeholder untuk blokir dana serta periksa hasil dari dana tersebut. Kami masih lakukan tracing aset terus," pungkasnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Reaksi Istri Doni Salmanan

Dinan Fajrina, istri cantik Doni Salmanan tegar bela sang suami yang tersandung kasus hukum (Instagram @dinanfajrina)
Dalam prosesi penyitaan itu, turut hadir istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina.

Melihat rumah mewahnya seharga Rp 14,5 miliar dipasangi garis polisi, Dinan Fajrina pasrah.

Di depan polisi, Dinan Fajrina terlihat melipat kedua tangannya.

Kendati mengenakan masker, raut wajah sedih nan tak berdaya terlihat jelas pada Dinan Fajrina.

Tak ceria seperti biasanya, Dinan Fajrina hanya bisa bengong dan termangu di depan pihak kepolisian.

Tak hanya itu, Doni Salmanan terancam akan dimiskinkan.

Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.

"Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan," tegas Whisnu.

Tak hanya itu, semua aset kekayaan milik Indra Kens yang diduga diperoleh dari hasil penipuan ini pun akan disita oleh pihak kepolisian.

"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," ucap Wishnu. (*) (Tribunnews/TribunnewsBogor)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Reza Arap Akan Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Doni Salmanan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/03/17/07451411/hari-ini-reza-arap-akan-diperiksa-bareskrim-terkait-kasus-doni-salmanan?page=all#page2.
Penulis : Rahel Narda Chaterine
Editor : Dani Prabowo

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved