Kasus Doni Salmanan
Terima Saweran Rp 1 Miliar dari Doni Salmanan, Reza Arap Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse (Bareskrim) Polri akan memeriksa Youtuber Reza Oktavian alias Reza Arap terkait Doni
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse (Bareskrim) Polri akan memeriksa Youtuber Reza Oktavian alias Reza Arap pada Kamis (17/3/2022) ini.
Reza Arap akan diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana kasus tersangka penipuan aplikasi Quotex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
“Iya katanya mau datang (untuk pemeriksaan),” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim saat dikonfirmasi, Rabu (16/3/2022) malam.
Adapun sebelumnya Dittipidsiber menjadwalkan Reza Arap untuk diperiksa pada Jumat (18/3/2022). Namun, Reza menyatakan diri siap diperiksa pada hari ini.
Baca juga: Doni Salmanan Terancam Miskin dan Dibui, Apakah Dinan Fajrina akan Tinggalkan Suami, Ini Jawabannya
Reinhard pun menyatakan, pihaknya akan tetap memeriksa Reza Arap jika datang ke Bareskrim hari ini. Kendati demikian, Reinhard tidak menyampaikan perincian soal pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Reza.
Sementara itu, Reza Arap menyatakan siap memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim hari ini terkait kasus Doni Salmanan.
Hal tersebut diungkapkan Reza Arap dalam sebuah twit di akun Twitter miliknya. "Bareskrim tomorrow let's go," tulis Reza Arap, dikutip Kompas.com dari akun @yourbae, Rabu (16/3/2022).
Influencer Doni Salmanan diketahui resmi menjadi tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option aplikasi Quotex pada Selasa (8/3/2022) malam.
Selain penipuan, Doni juga menjadi tersangka berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelum menjadi tersangka, Reza Arap sempat menerima uang Rp 1 miliar dari Doni Salmanan.
Saat itu, Reza tengah melakukan live streaming game seperti biasa. Kemudian, Doni Salmanan berkali-kali memberikan saweran kepadanya. Reza kemudian menelepon Doni Salmanan untuk menanyakan maksud dari pemberian uang saweran yang mencapai Rp 1 miliar tersebut.
Jadi Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya menaikkan status perkara kasus korban Binomo atas terlapor Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan bahwa naiknya status perkara tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022).
"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Gatot dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/3/2022).
Dalam kasus ini, kata Gatot, pihaknya telah memeriksa 10 orang sebagai saksi. Adapun saksi yang diperiksa merupakan saksi pelapor hingga saksi ahli.
Baca juga: Akun YouTube Doni Salmanan Masih Eksis, Konten Video di King Salmanan Sudah Hilang,