Minyak Goreng

Mendag Muhammad Lutfi Yakin Ada Mafia Minyak Goreng yang Bikin Kelangkaan,'Maaf Tak Bisa Mengontrol'

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meyakini adanya kebocoran pasokan minyak goreng ke industri atau ke luar negeri oleh mafia minyak goreng

Editor: Machmud Mubarok
Tribunnews.com
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. 

Dengan kembalinya pasokan minyak goreng setelah HET dicabut, mengindikasikan adanya penimbunan minyak goreng karena oknum-oknum ini kini bebas menjual stok minyak goreng dengan harga mahal.

Cabut HET

Kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) tak berpengaruh, masyarakat tetap mengalami kesulitan minyak goreng.

Berikut ini kebijakan terbaru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait harga minyak goreng.

Presiden Jokowi memutuskan sejumlah hal terkait permasalahan minyak goreng baik soal harga maupun stok.

Hal ini menyusul sebagian masyarakat yang masih kesulitan mendapatkan minyak goreng.

Kebijakan terbaru Jokowi terkait minyak goreng ini diputuskan dalam rapat internal terbatas yang diadakan di Istana Merdeka pada Selasa (15/3/2022).

Stok minyak goreng kemasan di supermarket yang ada di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tiba-tiba melimpah setelah pemerintah pusat mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET), Rabu (16/3/2022). (Tribunjabar.id/Hilman Kamaludin)
Dihimpun Tribunnews.com, Rabu (16/3/2022), berikut keputusan Jokowi terkait harga dan distribusi minyak goreng:

1. Mencabut kebijakan satu harga minyak goreng kemasan

Pemerintah akhirnya mencabut peraturan menteri yang mengatur soal Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sebesar Rp 14.000 per liter.

Kebijakan HET minyak goreng kemasan itu diberlakukan oleh Kementerian Perdagangan pada Rabu, 19 Januari lalu.

Rencananya kebijakan itu berlaku selama 6 bulan. 

Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14.000 per liter akan dimulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia."

"Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Selasa (18/1/2022), dikutip dari laman Kemenko Perekonomian.

Berjalan tiga bulan, Jokowi kini mencabut kebijakan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved