Indra Kenz Mengaku Hilangkan Barang Bukti, Polisi Sebut Sang Crazy Rich Medan Tak Kooperatif
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Indra Kenz dianggap tidak kooperatif.
TRIBUNCIREBON.COM - Sejumlah fakta baru terungkap soal kasus yang menjerat Crazy Rich Medan Indra Kenz.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat platform Binomo Indra Kenz tertutup.
Indra Kenz terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Fakta terbaru terkait kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz diungkap pihak kepolisian.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (15/3/2022).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Indra Kenz dianggap tidak kooperatif.
Selain menutupi informasi, Indra Kenz juga sengaja menghilangkan barang bukti.
"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri," kata Whisnu.
"Dia menghilangkan bukti handphone-nya. Dia menghilangkan bukti laptopnya," sambungnya.
Tak cuma itu, berdasarkan pengakuan Indra Kenz, ia bukan seorang affiliator.
"Bahkan dia menyampaikan kepada penyidik bahwa dia bukan affiliator, tetapi dia pemain biasa," terang Whisnu.
Karena hal itulah, kata Whisnu, yang membuat kasus Binomo terhambat.
Baca juga: Terima Saweran Rp 1 Miliar dari Doni Salmanan, Reza Arap Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Polisi Beberkan Aset Indra Kenz yang Disita
Penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri terus menelusuri kasus Indra Kenz terkait investasi bodong Binomo.
Setelah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Crazy Rich Medan itu.