Aturan Baru Jokowi Soal Minyak Goreng, HET Rp 14.000 Per Liter Dicabut, Harga Migor Kembali Normal

Berikut ini kebijakan terbaru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait harga minyak goreng.

Editor: Mumu Mujahidin
(Instagram @jokowi)
Jokowi Subsidi MInyak Goreng Curah Rp 14.000 Usai Ratas dengan Para Menteri terkait, Selasa (15/3/2022) 

TRIBUNCIREBON.COM - Kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) tak berpengaruh, masyarakat tetap mengalami kesulitan minyak goreng.

Berikut ini kebijakan terbaru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait harga minyak goreng.

Presiden Jokowi memutuskan sejumlah hal terkait permasalahan minyak goreng baik soal harga maupun stok.

Hal ini menyusul sebagian masyarakat yang masih kesulitan mendapatkan minyak goreng.

Kebijakan terbaru Jokowi terkait minyak goreng ini diputuskan dalam rapat internal terbatas yang diadakan di Istana Merdeka pada Selasa (15/3/2022).

Stok minyak goreng kemasan di supermarket yang ada di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tiba-tiba melimpah setelah pemerintah pusat mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET), Rabu (16/3/2022).
Stok minyak goreng kemasan di supermarket yang ada di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tiba-tiba melimpah setelah pemerintah pusat mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET), Rabu (16/3/2022). (Tribunjabar.id/Hilman Kamaludin)

Dihimpun Tribunnews.com, Rabu (16/3/2022), berikut keputusan Jokowi terkait harga dan distribusi minyak goreng:

1. Mencabut kebijakan satu harga minyak goreng kemasan

Pemerintah akhirnya mencabut peraturan menteri yang mengatur soal Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sebesar Rp 14.000 per liter.

Kebijakan HET minyak goreng kemasan itu diberlakukan oleh Kementerian Perdagangan pada Rabu, 19 Januari lalu.

Rencananya kebijakan itu berlaku selama 6 bulan. 

Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14.000 per liter akan dimulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia."

"Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Selasa (18/1/2022), dikutip dari laman Kemenko Perekonomian.

Berjalan tiga bulan, Jokowi kini mencabut kebijakan tersebut.

Harga minyak goreng kemasan diserahkan dengan harga keekonomian atau diserahkan kepada pasar.

"Iya dicabut HET (hari ini). Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liter," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan saat dihubungi, Rabu (16/3/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved