Perjalanan Domestik Tanpa Antigen dan PCR, Tapi Penumpang Wajib Patuhi 7 Aturan Ini

Pelaku perjalanan yang telah divaksin Covid-19 dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib melakukan tes antigen, maupun PCR

TribunJabar.id/Cipta Permana
Bandara Husein Sastranegara Bandung 

TRIBUNCIREBON.COM- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah divaksin Covid-19 dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib melakukan tes antigen, maupun PCR sebagai syarat perjalanan.

Aturan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022.

"Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian bunyi SE Satgas 11/2022 yang berlaku mulai Selasa (8/3/2022).

Aturan tersebut berlaku bagi semua PPDN yang menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat.

Kebijakan ini diiringi sejumlah protokol kesehatan guna meminimalkan penyebaran Covid-19 selama perjalanan. 

Situasi pemeriksaan tes swab PCR di Bandara Husein Sastranegara Bandung, Senin (25/10/2021).
Situasi pemeriksaan tes swab PCR di Bandara Husein Sastranegara Bandung, Senin (25/10/2021). (TribunJabar.id/Cipta Permana)

 Adapun terdapat tujuh aturan soal protokol kesehatan yang wajib dilakukan penumpang selama melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara, laut dan darat, sebagai berikut:

1. Penumpang wajib menggunakan masker medis 3 lapis yang menutup hidup, mulut dan dagu.

2. Penumpang tidak saling bicara

3. Ganti masker secara berkala

4. Rutin mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer Baca juga: Pelaku Perjalanan Domestik yang Sudah Vaksinasi Dosis Kedua Tak Perlu Tes PCR dan Antigen

5. Tidak makan dan minum sepanjang penerbangan yang kurang dari 2 jam

6.  Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan

7. Aturan makan dan minum dikecualikan bagi PPDN yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved