Disebut-sebut Terima Bantuan dari Doni Salmanan, Begini Tanggapan Ridwan Kamil dan Hengky Kurniawan

Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil heboh disebut-sebut menerima bantuan dari Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan

Editor: dedy herdiana
Kolase Tribuncirebon.com
Disebut-sebut Terima Bantuan dari Doni Salmanan, Begini Tanggapan Ridwan Kamil dan Hengky Kurniawan  

TRIBUNCIREBON.COM, LEMBANG - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil heboh disebut-sebut turut menerima bantuan dari Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan.

Sementara sekarang ini, aset Doni Salmanan yang disita polisi sudah mencapai Rp 60 miliar, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan investasi skema opsi biner melalui aplikasi Quotex, yang korbannya mencapai puluhan ribu orang.

Menanggapi soal bantuan tersebut, Hengky Kurniawan mengaku siap menjalani pemeriksaan polisi.

Doni menyerahkan bantuan paket sembako itu di IKEA Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), 3 Agustus 2021 lalu.

Bantuan, yang secara simbolis, diterima Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil inilah yang kemudian disalurkan Hengky Kurniawan kepada pihak yang membutuhkan.

Baca juga: Doni Salmanan Meriang di Rutan Bareskrim Polri, Rindu Sang Istri Dinan Fajrina

Ditemui di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (14/3), Hengky mengatakan, bantuan paket sembako tersebut langsung ia distribusikan kepada serikat pekerja yang ada di Bandung Barat.

"Paket sembakonya satu truk, saya enggak hitung totalnya berapa, tapi ada sekitar 600 paket dan langsung didistribusikan ke serikat pekerja," ujar Hengky.

Ia mengatakan, paket sembako itu didistribusikan kepada serikat pekerja karena saat itu banyak pengangguran setelah para pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Bantuan itu berasal dari Doni Salmanan. Pada saat vaksin [acara vaksinasi] Pak Gubernur memberikan satu truk dan langsung kita distribusikan," kata Hengky.

Hengky mengaku siap jika harus diperiksa polisi berkaitan dengan bantuan paket sembako tersebut.

"Kalau nanti ada hal-hal yang harus dimintai keterangan, kami sebagai warga negara yang baik tentu siap memberikan keterangan apa adanya," kata Hengky.

Hengky mengatakan, saat menerima bantuan tersebut ia sama sekali tak mengetahui dari mana sumber dana yang digunakan Doni Salmanan untuk membeli paket sembako tersebut.

"Pada waktu itu kan mungkin belum terbentuk status beliau seperti apa, kita juga tidak mengetahui sumbernya dari mana. Jadi, kalau dimintai keterangan kita siap-siap saja," ucapnya.

Doni diperiksa polisi menyusul laporan seorang berinisial RA yang mengaku menjadi salah seorang korbannya, 3 Februari lalu.

Doni dituding terlibat judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Doni kemudian ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam. Ia dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Doni pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Ditemui saat menghadiri acara di Hotel Papandayan, Minggu (13/3), Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, mengakui tak mengetahui sumber dana yang dipergunakan Doni untuk membeli paket bantuan yang kemudian dipercayakan kepadanya untuk dibagikan.

Baca juga: Total Aset Doni Salmanan yang Disita Bareskrim Capai Rp 60 Miliar, Rumah, mobil hingga Baju Bermerek

Bantuan yang dititipkan Doni ini sudah didistribusikan kepada yang membutuhkan.

Pemprov Jabar, tegas Emil, tak pernah menerima paket bantuan dari Doni Salmanan, kecuali paket bantuan yang kemudian mereka salurkan kembali.

"Jangan seolah menyeting Pemprov Jabar menerima uang (Doni Salmanan). Itu mah ada orang yang ingin menyumbang ke rakyat dan diminta disaksikan oleh gubernur, maka ya dipersilakan. Apalagi, ketika situasi krisis pandemi. Jadi, ya bukan berarti ada aliran lewat ke pemerintah provinsi," ujarnya.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol, mengatakan menyusul penetapan Doni sebagai tersangka, sejumlah aset yang sebelumnya diakui Doni sebagai asetnya, telah mereka sita.

Aset yang disita, ujar Reinhard, berupa dua rumah yang berada di Bandung. Kemudian mobil Porsche 911 Carrera 4S, Toyota Fortuner dan 2 Honda CRV. Ada juga beberapa superbike milik Doni seperti BMW S1000 RR dan Ducati Superleggera V4.

"Kemudian 2 unit kendaraan Kawasaki Ninja, kemudian 1 unit kendaraan motor BMW, kemudian satu unit kendaraan bermotor Ducati Superleggera, kemudian 5 unit motor Yamaha Gear, kemudian 1 unit kendaraan bermotor KTM, kemudian ada satu unit kendaraan MSI," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Polisi juga menyita sejumlah pakaian hingga jam tangan mahal milik Doni.

"Empat pasang sepatu yang nilainya juga tinggi, kemudian 1 jam tangan merk Hermes, 11 baju yang masuk kategori barang mahal, celana yang masuk kategori barang mahal, topi juga barang mahal, tas barang mahal juga," ujarnya.

Polisi juga menyita laptop jenis Macbook Pro, 3 buah CPU, serta 20 buku terkait trading milik Doni.

"Kemudian ada satu buku tabungan atas nama DS, ada juga 2 buah buku tabungan atas nama DNF, kemudian ada satu buah kartu debet," jelas Gatot.

Baca juga: Dinan Fajrina Istri Doni Salmanan Batal Diperiksa Polisi Hari Ini, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

Total aset Doni yang telah disita, sebut Gatot, mencapai Rp 60 miliar.

Namun nominal ini diperkirakan masih terus bertambah seiring pelacakan aliran dana yang masih dilakukan kepolisian.

"Penyidik sudah koordinasi dengan stakeholder untuk blokir dana serta memeriksa hasil dari dana tersebut. Kami masih lakukan tracing aset terus," kata Gatot.

Sebelum Doni, crazy rich lainnya, Indra Kesuma alias Indra Kenz, juga di ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang hampir sama. Indra juga diduga kasus penipuan bermodus binary option.

Selain sudah menahannya, polisi juga sudah menyita sejumlah harta kekayaan Indra Kenz.
Gatot mengatakan, polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait 2 tersangka kasus binary option tersebut.

Kepolisian, ujar Gatot, juga meminta siapa pun yang sempat menerima dana dari Indra atau Doni untuk melaporkannya ke polisi. Gatot mengatakan jika para penerima aliran dana tak melaporkan hal itu, mereka bisa dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejauh ini, kata Gatot, belum ada penerima dana yang datang untuk melaporkan hal tersebut.

"Sampai sekarang tadi saya tanyakan belum ada (yang melapor)," tutur Gatot. (tribun network/hilman kamaludin/nazmi abdurahman/igm/dod)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved