Aduh Sepasang Pelajar Terjaring Razia di Sebuah Kamar Hotel di Sumedang, Ini Kata Satpol PP

Salah satu pasangan sejoli yang diamankan Satpol PP ini masih berstatus pelajar yakni WR (18) dan RP (19).

Editor: Mumu Mujahidin
Dok Satpol PP Sumedang
Pasangan bukan suami-istri yang sedang ngamar di salah satu hotel di kawasan Sumedang Utara, Sumedang, digaruk petugas Satpol PP, Sabtu malam (12/3/2022). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana.

TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - Sepasang pelajar terjaring razia oleh Satpol PP di sebuah kamar hotel di Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (12/3/2022) malam.

Tak hanya itu ada juga empat pasangan bukan suami istri lainnya yang sedang ngamar di salah satu kamar hotel di kawasan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Salah satu pasangan sejoli yang diamankan Satpol PP ini masih berstatus pelajar yakni WR (18) dan RP (19).

Sementara empat pasangan lainnya ialah JU (42), SO (38), AT (31), RS (40), SA (42), ED (39) IS (32), dan IN (25). 

Baca juga: Pria Lari Tanpa Busana dari Warkop, Ketahuan Jajan PSK oleh Satpol PP, Begini Nasib si Wanita

Ilustrasi - Penggerebekan
Ilustrasi - Penggerebekan (Dok. Surya.id)

"Ada lima pasangan bukan suami istri yang diamankan. Salah satu pasangan  yang diamanakan ini masih berstatus pelajar," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang Deni Hanafiah saat dihubungi Tribun Jabar.id, Minggu (13/3/2022). 

Deni menuturkan, kelima pasangan bukan suami istri yang terjaring petugas langsung digelandang ke Mako Satpol PP Sumedang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

“Kelima pasangan tersebut dibina dan diberikan pengarahan agar tidak mengulangi perbuatan serupa,” kata dia. 

Selain itu, kata Deni, Petugas Satpol PP pun merazia delapan warung jamu dan warung kelontong yang menjual minuman keras di kawasan Sumedang Selatan dan Sumedang Utara. 

"Dari delapan warung jamu dan kelontong tersebut didapati sebanyak 88 botol minuman keras berbagai merek, " ucapnya. 

Deni mengatakan, para pemilik warung jamu dan kelontong tersebut diperintahkan untuk menghadap ke Markas Satpol PP Sumedang untuk dimintai keterangan. 

"Lima pasangan bukan suami istri tersebut dan delapan penjual miras yang terjaring telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Sumedang  Nomor 7 Tahun 2014, tentang penyelenggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, " ucap Deni.

Baca juga: Digerebek Satpol PP, Sejoli Cirebon Ngumpet di Kolong Ranjang, Ada Juga Pasangan Tak Pakai Celana

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved